3/POJK.04/2021

3/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

3/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
29 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 February 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:48

Short Review of POJK No. 3/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan fungsi pengawasan dan pengaturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada OJK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pasar modal, termasuk definisi pasar modal, efek, bursa efek, lembaga kliring, perusahaan efek, dan reksa dana. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai izin usaha, modal disetor, dan tanggung jawab bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pasar Modal dan Efek: - Pasar modal mencakup penawaran umum dan perdagangan efek. - Efek meliputi surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana. 2. Izin Usaha: - Bursa efek dan perusahaan efek harus memperoleh izin dari OJK untuk beroperasi. - Modal disetor minimum untuk bursa efek adalah Rp100 miliar. 3. Kewajiban Perusahaan Efek: - Perusahaan efek dilarang dikendalikan oleh individu yang pernah terlibat dalam tindak pidana keuangan. - Harus memenuhi syarat tertentu terkait keahlian dan integritas anggota direksi dan dewan komisaris. 4. Reksa Dana: - Reksa dana harus dikelola oleh manajer investasi yang memiliki izin dari OJK. - Penerbitan dan pengalihan saham reksa dana dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS. 5. Sanksi dan Pelanggaran: - Denda administratif dikenakan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban laporan kepada OJK. - Sanksi dapat mencapai Rp5 miliar untuk individu dan Rp25 miliar untuk badan hukum. Larangan 1. Larangan bagi Perusahaan Efek: - Dilarang dikendalikan oleh individu dengan catatan kriminal di bidang keuangan. - Dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang sah dari OJK. 2. Larangan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan perusahaan atau pemodal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Semua pihak yang ingin beroperasi di pasar modal harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Kepatuhan Laporan: - Pihak yang terlibat harus secara rutin menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengelolaan yang Transparan: - Perusahaan efek dan bursa efek harus mengelola kegiatan mereka dengan transparansi dan akuntabilitas. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Pasar Modal: - Perusahaan efek dan bursa efek wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala kepada OJK. 2. Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini harus dilaporkan kepada OJK. 3. Pemberitahuan Perubahan Status: - Perusahaan yang mengalami perubahan status (misalnya dari perusahaan terbuka menjadi tertutup) harus memberitahukan OJK dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.