No. 13/ 1 /PBI/2011

No. 13/ 1 /PBI/2011

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

No. 13/ 1 /PBI/2011

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/ 1 /PBI/2011
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 July 2011
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 6

2009 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Nomor: 6/10/PBI/2004

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:38

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penilaian kesehatan bank dengan pendekatan berbasis risiko, yang mencakup penilaian terhadap profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini dilakukan baik secara individual maupun konsolidasi, dengan kewajiban bagi bank untuk melakukan penilaian sendiri dan melaporkannya kepada Bank Indonesia. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Bank: Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: Bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank. 3. Penilaian Kesehatan: Dilakukan secara berkala (setiap semester) dan menggunakan pendekatan risiko. 4. Self-Assessment: Bank wajib melakukan penilaian sendiri dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris dan Bank Indonesia. 5. Peringkat Komposit: Bank dinilai berdasarkan peringkat komposit yang mencerminkan kondisi kesehatan bank. 6. Tindak Lanjut: Jika terdapat masalah signifikan, bank wajib menyusun action plan untuk mengatasi masalah tersebut. 7. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Larangan: - Bank dilarang untuk tidak melakukan penilaian kesehatan secara berkala. - Dilarang mengabaikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia. - Dilarang tidak menyampaikan action plan jika terdapat masalah signifikan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Melaksanakan Penilaian Kesehatan: Bank harus melakukan penilaian kesehatan secara berkala dan menyampaikan hasilnya. 2. Menyusun Action Plan: Jika peringkat kesehatan bank rendah, bank wajib menyusun dan menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia. 3. Pelaporan: Hasil penilaian dan pelaksanaan action plan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Self-Assessment: Harus disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Bank Indonesia. 2. Laporan Pelaksanaan Action Plan: Harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah target penyelesaian action plan. 3. Laporan Penilaian Kesehatan: Harus dilakukan setiap semester dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Peraturan Bank Indonesia sebelumnya yang dicabut oleh peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan bank yang baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.