No. 1 Tahun 2026

No. 1 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum

No. 1 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 February 2026
Tanggal DiUndangkan
23 February 2026
Tanggal Berlaku
23 February 2026

Sub Category

Bank Umum Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Nomor: 37/POJK.03/2017

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:42

Short Review of POJK No. 1 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2026 mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan program alih pengetahuan oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri perbankan, mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan memastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan secara akuntabel dan proporsional. Poin-Poin Utama 1. Penggunaan TKA: - Bank dapat menggunakan TKA untuk jabatan tertentu seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif, tergantung pada kepemilikan saham asing. - Bank dengan kepemilikan asing kurang dari 25% hanya diperbolehkan menggunakan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan. 2. Program Alih Pengetahuan: - Bank wajib melaksanakan program alih pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi TKI melalui pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh TKA. 3. Persyaratan Penggunaan TKA: - Bank harus memastikan mayoritas Direksi dan Dewan Komisaris adalah warga negara Indonesia. - TKA yang digunakan harus memiliki kualifikasi keahlian yang sesuai dan tidak merangkap jabatan. 4. Pelaporan dan Evaluasi: - Bank wajib melaporkan rencana dan realisasi penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - OJK berwenang untuk mengevaluasi penggunaan TKA dan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penurunan penilaian, atau denda. Larangan 1. Penggunaan TKA di Bidang Tugas Tertentu: - Dilarang menggunakan TKA untuk jabatan di bidang personalia dan kepatuhan, kecuali untuk kantor cabang di luar negeri. 2. Pelanggaran Persyaratan: - Bank yang tidak memenuhi ketentuan mengenai mayoritas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang merupakan WNI dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana: - Bank wajib menyampaikan rencana penggunaan TKA kepada OJK dalam rencana bisnis. 2. Pelaksanaan Program Alih Pengetahuan: - Melaksanakan program pelatihan bagi TKI dan memastikan TKA memberikan pelatihan kepada pegawai bank. 3. Laporan Realisasi: - Menyampaikan laporan realisasi penggunaan TKA secara berkala kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Penggunaan TKA: - Memuat alasan penggunaan TKA, bidang tugas, jumlah kebutuhan, dan rencana program alih pengetahuan. 2. Laporan Realisasi Penggunaan TKA: - Memuat informasi mengenai kinerja TKA, hasil evaluasi, dan pelaksanaan program alih pengetahuan. 3. Laporan Pengangkatan TKA: - Harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengangkatan efektif. Kesimpulan POJK No. 1 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam mengatur penggunaan TKA di sektor perbankan Indonesia, dengan fokus pada pengembangan kompetensi sumber daya manusia lokal melalui program alih pengetahuan. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.