No. 10/17/PBI/2008

No. 10/17/PBI/2008

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 10/17/PBI/2008

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/17/PBI/2008
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 September 2008
Tanggal DiUndangkan
25 September 2008
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 6/24/PBI/2004

2004

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/3/PBI/2006

2006

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/25/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:35

Short Review Peraturan Bank Indonesia No. 10/17/PBI/2008 Peraturan Bank Indonesia No. 10/17/PBI/2008 mengatur tentang produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Hal ini penting untuk mitigasi risiko yang mungkin timbul dari pengembangan produk baru. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur dalam pasal definisi. - Prinsip Syariah sebagai dasar operasional bank syariah. 2. Perizinan dan Pelaporan: - Bank wajib melaporkan rencana pengeluaran produk baru kepada Bank Indonesia. - Persetujuan dari Bank Indonesia diperlukan untuk produk yang tidak tercantum dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. 3. Penghentian Produk: - Bank wajib menghentikan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Bank Indonesia dapat meminta penghentian produk secara sementara atau tetap. 4. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. 5. Dokumen Pendukung: - Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan pendapat Dewan Pengawas Syariah harus disertakan dalam laporan produk. Larangan 1. Pengeluaran Produk Tanpa Pelaporan: - Bank dilarang mengeluarkan produk baru tanpa melaporkan rencana kepada Bank Indonesia. 2. Pengeluaran Produk Tanpa Persetujuan: - Bank dilarang mengeluarkan produk baru yang tidak mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. 3. Melanggar Prinsip Syariah: - Bank dilarang mengeluarkan produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan Rencana Produk: - Melaporkan rencana pengeluaran produk baru paling lambat 15 hari sebelum peluncuran. 2. Penghentian Produk: - Segera menghentikan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau yang diminta oleh Bank Indonesia. 3. Penyampaian Dokumen Pendukung: - Menyertakan fatwa syariah dan pendapat Dewan Pengawas Syariah dalam setiap laporan produk baru. 4. Laporan Realisasi: - Melaporkan realisasi pengeluaran produk baru dalam waktu 10 hari setelah produk diluncurkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Rencana Produk: Harus disampaikan kepada Bank Indonesia sebelum peluncuran produk baru. - Laporan Realisasi Produk: Harus disampaikan setelah produk baru diluncurkan. - Dokumen Pendukung: Fatwa MUI dan pendapat Dewan Pengawas Syariah harus dilampirkan dalam setiap laporan produk. Kesimpulan Peraturan Bank Indonesia No. 10/17/PBI/2008 merupakan langkah penting dalam pengaturan produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank syariah dapat berinovasi sambil tetap mematuhi prinsip syariah dan menjaga kehati-hatian dalam operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.