No. 62/POJK.03/2016

No. 62/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 62/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 62/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 12/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 61/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:33

Short Review POJK No. 62/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.03/2016 mengatur tentang transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama di daerah pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LKMK dan LKMS yang telah memiliki izin usaha dapat bertransformasi menjadi BPR atau BPRS. - Transformasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu. 2. Persyaratan Transformasi: - LKMK dan LKMS harus memiliki ekuitas dan dana pihak ketiga yang memenuhi ketentuan. - Harus memiliki modal inti minimal Rp6.000.000.000 dan rasio KPMM minimal 12%. 3. Larangan Selama Proses Transformasi: - Dilarang melakukan perubahan lokasi, bentuk badan hukum, dan prinsip kegiatan usaha selama proses transformasi. 4. Proses Perizinan: - Permohonan transformasi harus diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - OJK memiliki waktu 40 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan 1. Selama Proses Transformasi: - Tidak boleh mengubah lokasi, bentuk badan hukum, dan prinsip kegiatan usaha (kecuali untuk LKMS). 2. Pemegang Saham: - Pemegang saham pengendali dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - LKMK atau LKMS harus mengajukan permohonan transformasi dengan dokumen lengkap. 2. Penyesuaian Anggaran Dasar: - Harus menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pemberitahuan kepada OJK: - Melaporkan kegiatan usaha dan bukti pengumuman transformasi kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Harus menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan kinerja keuangan selama dua tahun terakhir. 2. Laporan Modal Inti: - Menyampaikan laporan tentang pemenuhan modal inti dan rasio KPMM. 3. Laporan Kinerja: - Menyampaikan laporan kinerja keuangan yang mencakup NPL, laba, dan cash ratio. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. - Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. - Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. - Peraturan OJK No. 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat terhadap layanan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.