POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
No. 65/POJK.03/2016
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 65/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 11 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 23 December 2016
- Tanggal DiUndangkan
- 28 December 2016
- Tanggal Berlaku
- 28 December 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 13/23/PBI/2011 |
2011 |
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank Yang Melakukan Pengendalian Terhadap Nomor: 8/6/PBI/2006 |
2006 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:30
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.