No. 65/POJK.03/2016

No. 65/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 65/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 65/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 13/23/PBI/2011

2011

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank Yang Melakukan Pengendalian Terhadap

Nomor: 8/6/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:30

Short Review of POJK No. 65/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 65/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah dapat mengelola risiko yang dihadapi dalam operasionalnya dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai jenis risiko (kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi). - Menetapkan kewajiban penerapan manajemen risiko secara individu dan konsolidasi. 2. Struktur Manajemen Risiko: - Menetapkan peran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan dan penerapan manajemen risiko. - Mewajibkan pembentukan komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. 3. Proses Manajemen Risiko: - Mengharuskan bank untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. - Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang harus disesuaikan dengan kompleksitas dan ukuran bank. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Menetapkan sanksi bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan. 5. Sanksi: - Menetapkan sanksi administratif bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk denda dan teguran. Larangan 1. Tidak Mematuhi Kebijakan Manajemen Risiko: - Bank dilarang untuk tidak menerapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. 2. Keterlambatan Laporan: - Bank dilarang untuk terlambat dalam menyampaikan laporan profil risiko kepada OJK. 3. Pengabaian Prinsip Syariah: - Bank dilarang untuk mengabaikan prinsip syariah dalam pengelolaan risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Pelaporan Berkala: - Bank harus menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan dan laporan lain yang relevan kepada OJK. 3. Evaluasi dan Kaji Ulang: - Bank harus melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap kebijakan manajemen risiko secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: - Laporan yang mencakup penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Analisis Risiko: - Laporan yang memberikan analisis mendalam mengenai risiko yang dihadapi bank. 3. Laporan Lain: - Laporan yang harus disampaikan kepada OJK jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. Kesimpulan POJK No. 65/POJK.03/2016 merupakan langkah penting dalam pengaturan manajemen risiko di sektor perbankan syariah di Indonesia. Dengan penerapan yang tepat, diharapkan bank syariah dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, serta sesuai dengan prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.