5/POJK.04/2021

5/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Ahli Syariah Pasar Modal

5/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
29 June 2026
Tanggal DiTetapkan
12 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2021

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:46

Short Review of POJK No. 5/POJK.04/2021 on Syariah Capital Market Experts Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.04/2021 mengatur tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan sertifikasi dan pengawasan terhadap ahli syariah di pasar modal syariah, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - ASPM adalah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, berwenang memberikan nasihat dan mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal. - Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Tim Ahli Syariah (TAS) juga diatur dalam peraturan ini. 2. Persyaratan Izin: - Pemohon harus memenuhi syarat integritas dan kompetensi, termasuk pendidikan minimal S1 dan sertifikat kompetensi yang masih berlaku. - Pemohon tidak boleh memiliki catatan hukum negatif dalam 5 tahun terakhir. 3. Prosedur Permohonan: - Permohonan izin harus disertai dengan dokumen lengkap, termasuk surat pernyataan integritas dan daftar riwayat hidup. - OJK memiliki waktu 21 hari kerja untuk memproses permohonan. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin: - Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 5. Tanggung Jawab dan Kewenangan: - ASPM bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, mengawasi penerapan prinsip syariah, dan menjaga kerahasiaan informasi. 6. Pelaporan: - ASPM wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan perubahan data kepada OJK. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, atau pencabutan izin. Larangan - ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS di lebih dari empat lembaga yang diawasi oleh OJK. - Dilarang merangkap jabatan di posisi manajerial di lembaga yang sama di mana mereka bertindak sebagai DPS atau TAS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Pemohon harus mengajukan permohonan izin dengan dokumen yang lengkap sesuai format yang ditentukan. 2. Pelaporan Berkala: - ASPM harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan perubahan data tepat waktu. 3. Sertifikasi Ulang: - ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Tahunan: Harus mencakup informasi tentang kegiatan yang dilakukan sebagai DPS atau TAS. - Laporan Perubahan Data: Diperlukan untuk melaporkan perubahan status, alamat, atau informasi lain yang relevan. Kesimpulan POJK No. 5/POJK.04/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi ahli syariah di pasar modal, memastikan bahwa mereka memenuhi standar integritas dan kompetensi yang tinggi, serta memberikan mekanisme pengawasan yang lebih baik untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.