No. 66/POJK.03/2016

No. 66/POJK.03/2016

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 66/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 66/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2018
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/22/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:29

Short Review of POJK No. 66/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 66/POJK.03/2016 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BPRS memiliki struktur permodalan yang kuat, sehingga dapat beroperasi secara sehat dan mampu menyerap risiko, terutama dalam memberikan pembiayaan kepada sektor riil, khususnya usaha mikro dan kecil. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM): - BPRS wajib menyediakan modal minimum sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sejak 1 Januari 2020. - Modal inti minimum ditetapkan sebesar 8% dari ATMR. 2. Modal Inti: - Modal inti terdiri dari modal inti utama dan modal inti tambahan. - Modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 3. Pengaturan Modal: - BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 harus memenuhi modal inti minimum Rp3.000.000.000,00 paling lambat 31 Desember 2020. - BPRS dilarang melakukan distribusi laba jika mengakibatkan modal inti di bawah ketentuan yang ditetapkan. 4. Sanksi: - Sanksi administratif bagi BPRS yang tidak memenuhi ketentuan modal, termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan larangan pembukaan jaringan kantor. 5. Laporan dan Rencana Tindak: - BPRS yang tidak memenuhi ketentuan modal harus menyusun rencana pemenuhan dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan. Larangan - BPRS dilarang melakukan distribusi laba jika kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan. - BPRS dalam status pengawasan khusus tidak dapat menerima modal sumbangan atau tambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Pemenuhan: - BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal harus menyusun rencana pemenuhan dan mendapatkan persetujuan RUPS. 2. Penyelesaian Administrasi: - BPRS wajib menyelesaikan kelengkapan administrasi dana setoran modal dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Pengawasan dan Laporan: - BPRS harus melaporkan kondisi permodalan secara berkala kepada OJK dan menjaga agar modal inti tidak turun di bawah ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai kondisi modal dan ATMR harus disampaikan kepada OJK. - Laporan penggunaan aset tetap dan sumbangan modal harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 66/POJK.03/2016 merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPRS di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan BPRS dapat beroperasi lebih efektif dalam mendukung pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil, serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.