No. 59/POJK.03/2017

No. 59/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 59/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 59/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 December 2017
Tanggal DiUndangkan
18 December 2017
Tanggal Berlaku
18 December 2017

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 11/33/PBI/2009

2009

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 12/13/DPbS

2010

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:43

Short Review of POJK No. 59/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 59/POJK.03/2017 mengatur penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan syariah, mendorong pengambilan risiko yang prudent, dan memastikan transparansi dalam pemberian remunerasi sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi terkait Bank, Unit Usaha Syariah, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pegawai. - Menjelaskan jenis-jenis remunerasi (tetap dan variabel). 2. Tata Kelola Remunerasi: - Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi yang mencakup tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan komite Remunerasi. - Kebijakan remunerasi harus tertulis dan mempertimbangkan manajemen risiko, stabilitas keuangan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. 3. Prinsip Kehati-Hatian: - Remunerasi yang bersifat variabel harus mendorong pengambilan risiko yang prudent. - Penangguhan dan pengembalian remunerasi (malus dan clawback) diatur untuk material risk takers. 4. Pengungkapan: - Bank wajib mengungkapkan informasi terkait kebijakan remunerasi dalam laporan pelaksanaan tata kelola. - Informasi harus mencakup struktur remunerasi, evaluasi kebijakan, dan pengukuran kinerja. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk teguran tertulis dan penurunan peringkat good corporate governance. Larangan 1. Jaminan Remunerasi: - Bank dilarang menjamin tanpa syarat pemberian besaran tertentu dari remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pegawai. 2. Lindung Nilai: - Pihak yang menjadi material risk takers dilarang melakukan lindung nilai atas remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Bank harus menyusun dan menerapkan kebijakan remunerasi yang sesuai dengan ketentuan POJK ini dalam waktu satu tahun sejak peraturan berlaku. 2. Pembentukan Komite Remunerasi: - Dewan Komisaris wajib membentuk komite remunerasi yang terdiri dari anggota independen untuk mengevaluasi kebijakan remunerasi. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola: - Bank wajib menyajikan laporan pelaksanaan tata kelola yang mencakup informasi kebijakan remunerasi sesuai dengan ketentuan. 2. Pengawasan oleh OJK: - OJK akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan remunerasi dan dapat memerintahkan perbaikan jika ditemukan ketidakpatuhan. Kesimpulan POJK No. 59/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola dan transparansi dalam pemberian remunerasi di sektor perbankan syariah. Dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan syariah, diharapkan dapat menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.