No. 1 Tahun 2026

No. 1 Tahun 2026

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

No. 1 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 January 2026
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 March 2026

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 11

2022 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum

- dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 21/SEOJK.03/2017

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:40

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan ini mengatur penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan TI dalam operasional bank dapat memberikan nilai tambah, serta mengelola risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan TI. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2022 dan mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola TI, manajemen risiko, keamanan siber, serta penggunaan pihak penyedia jasa TI. Poin-Poin Utama 1. Tata Kelola TI: Bank wajib menerapkan tata kelola TI yang baik, termasuk perencanaan, pengembangan, penerapan, dan pemantauan kinerja TI. 2. Manajemen Risiko: Bank harus mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang terkait dengan penyelenggaraan TI. 3. Keamanan Siber: Bank diharuskan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan siber yang sesuai untuk melindungi data dan sistem informasi. 4. Penggunaan Pihak Penyedia Jasa TI (PPJTI): Bank yang menggunakan jasa pihak ketiga harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mengelola hubungan dengan PPJTI. 5. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan berbagai laporan terkait penyelenggaraan TI kepada OJK, termasuk laporan kondisi terkini dan rencana pengembangan TI. 6. Audit Intern: Bank harus melakukan audit intern terhadap penyelenggaraan TI dan melaporkan hasilnya kepada OJK. Larangan 1. Pengabaian Tata Kelola: Bank dilarang mengabaikan penerapan tata kelola TI yang baik, yang dapat mengakibatkan risiko yang tidak terkelola. 2. Penyalahgunaan Akses: Dilarang memberikan akses yang tidak sah kepada pihak ketiga terhadap sistem TI bank. 3. Kegagalan Pelaporan: Bank dilarang untuk tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Perjanjian: Bank yang telah menggunakan PPJTI sebelum peraturan ini harus menyesuaikan perjanjian yang ada sesuai dengan ketentuan baru. 2. Penyampaian Laporan: Bank harus menyampaikan laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI dan laporan rencana pengembangan TI sesuai dengan format yang ditentukan. 3. Pelaksanaan Audit: Bank harus melaksanakan audit intern secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 4. Pemantauan Insiden TI: Bank harus memiliki prosedur untuk melaporkan insiden TI yang terjadi, baik yang bersifat siber maupun nonsiber. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Strategis TI: Disampaikan setiap akhir November tahun sebelumnya untuk periode yang akan datang. 2. Laporan Kondisi Terkini Penyelenggaraan TI: Harus disampaikan setiap tanggal 21 Januari tahun berikutnya. 3. Hasil Audit Intern TI: Harus disampaikan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan audit intern. 4. Notifikasi dan Laporan Insiden TI: Notifikasi awal harus disampaikan dalam waktu 24 jam setelah insiden, dan laporan lengkap dalam waktu 5 hari kerja. Kesimpulan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum dalam penyelenggaraan TI. Dengan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pelaporan yang transparan, diharapkan bank dapat memanfaatkan TI secara optimal sambil meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.