Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
No. 1 Tahun 2026
Tahun
2026
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 1 Tahun 2026
- Tahun
- 2026
- Jenis Regulasi
-
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 11 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 23 January 2026
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 March 2026
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum Nomor: 11 |
2022 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum |
- | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum |
- | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum Nomor: 21/SEOJK.03/2017 |
- |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak PADK 1 Tahun 2026 Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.pdf
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:40
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.