No. 23/SEOJK.04/2021

No. 23/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek

No. 23/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 August 2021
Tanggal DiUndangkan
26 August 2021
Tanggal Berlaku
26 August 2021

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek

Nomor: 6/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/SEOJK.04/2021 mengatur tentang bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self-assessment) penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan efek menerapkan manajemen risiko yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan efek mencakup penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. - Manajemen risiko adalah metodologi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. 2. Laporan Penilaian Sendiri: - Laporan harus mencakup nilai indikator dan parameter risiko inheren serta manajemen risiko. - Disusun oleh direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan diketahui oleh Dewan Komisaris. 3. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 28 Februari. - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK atau email resmi. 4. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan harus dibuktikan dengan tanda terima dari OJK. 5. Ketentuan Penutup: - Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 26 Agustus 2021. Larangan - Perusahaan efek dilarang untuk tidak menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri tepat waktu. - Dilarang mengabaikan perubahan indikator dan parameter manajemen risiko yang dapat mempengaruhi laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan efek harus menyusun laporan hasil penilaian sendiri sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh OJK. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan manajemen risiko dan memperbarui laporan jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021: Dasar hukum penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek. - Lampiran Pedoman Teknis Penilaian Risiko Operasional: Menyediakan panduan lebih lanjut tentang penilaian risiko operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan efek. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, perusahaan efek dapat memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku dan mengelola risiko dengan lebih baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.