No. 75/POJK.03/2016

No. 75/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 75/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 75/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 75/POJK.03/2016 mengatur tentang standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan teknologi informasi yang efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggung jawab manajemen dalam penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk pengamanan data dan pemulihan bencana. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi BPR, BPRS, teknologi informasi, dan sistem elektronik. - Mengatur ruang lingkup penyelenggaraan teknologi informasi yang harus dilakukan oleh BPR dan BPRS. 2. Kewajiban Penyelenggaraan: - BPR dan BPRS wajib memiliki aplikasi inti perbankan dan pusat data, serta pusat pemulihan bencana tergantung pada modal inti. - Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi. 3. Pengamanan dan Pemulihan Bencana: - Wajib memiliki rencana pemulihan bencana yang teruji dan memadai. - Melakukan pengendalian otorisasi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data. 4. Audit Intern: - BPR dan BPRS wajib melaksanakan fungsi audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi secara berkala. 5. Laporan dan Sanksi: - Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan teknologi informasi. - Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - BPR dan BPRS dilarang melakukan kegiatan penyediaan jasa teknologi informasi kepada pihak lain, kecuali terkait dengan produk dan layanan yang disediakan oleh BPR dan BPRS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggaraan Teknologi Informasi: - Menyusun kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan teknologi informasi. - Melakukan rekam cadang data secara berkala. 2. Pengembangan dan Pengadaan: - Mengembangkan atau mengadakan aplikasi inti perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Audit dan Pelaporan: - Melaksanakan audit intern dan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan. 4. Pengamanan Data: - Menerapkan langkah-langkah pengamanan untuk melindungi data pribadi nasabah dan informasi penting lainnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rutin: - Laporan pelaksanaan fungsi audit intern. - Laporan kondisi terkini penyelenggaraan teknologi informasi. 2. Laporan Insidentil: - Laporan mengenai kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan terkait penyelenggaraan teknologi informasi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman di seluruh jenjang organisasi BPR dan BPRS mengenai pentingnya teknologi informasi dalam mendukung operasional dan pelayanan kepada nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.