No. 8/12/PBI/2006

No. 8/12/PBI/2006

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Berkala Bank Umum

No. 8/12/PBI/2006

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/12/PBI/2006
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 July 2006
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Berkala Bank Umum

Nomor: 3/17/PBI/2001

2001 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Berkala Bank Umum

Nomor: 7/27/PBI/2005

2005 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:24

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 Peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan penyampaian Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) oleh bank-bank di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan moneter, pemantauan stabilitas sistem keuangan, dan kondisi bank yang lebih efektif. Peraturan ini juga menekankan pentingnya data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu dalam laporan yang disampaikan oleh bank. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) adalah laporan yang wajib disusun dan disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia. - Bank dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyusun dan menyampaikan LBBU secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. 2. Data yang Harus Disampaikan: - Data yang harus disampaikan mencakup dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, maturity profile, batas maksimum pemberian kredit, restrukturisasi kredit, dan lainnya. 3. Periode Penyampaian: - LBBU disampaikan dalam empat periode setiap bulan, dengan ketentuan spesifik untuk masing-masing periode. 4. Kewajiban dan Tanggung Jawab: - Bank dan UUS bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan data yang disampaikan. - Penunjukan petugas dan penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LBBU. 5. Sanksi: - Sanksi dikenakan bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan LBBU, termasuk denda harian dan denda tetap. 6. Metode Penyampaian: - LBBU harus disampaikan secara online, dengan beberapa pengecualian untuk kondisi tertentu. Larangan: - Bank dan UUS dilarang untuk tidak menyampaikan LBBU atau menyampaikan data yang tidak akurat. - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian LBBU. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan LBBU: - Bank dan UUS harus menyusun LBBU sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Penyampaian LBBU: - LBBU harus disampaikan dalam periode yang telah ditentukan, baik secara online maupun offline jika diperlukan. 3. Koreksi Data: - Jika terdapat kesalahan dalam LBBU yang telah disampaikan, bank harus melakukan koreksi dalam periode yang sama. 4. Pelaporan Pihak yang Ditunjuk: - Bank harus melaporkan daftar petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian LBBU kepada Bank Indonesia. Laporan Terkait Regulasi: - Surat Edaran Bank Indonesia: Mengatur lebih lanjut tentang pedoman penyusunan LBBU. - Laporan Pemantauan Likuiditas: Mengatur tentang laporan yang berkaitan dengan likuiditas bank. - Peraturan Terkait Kualitas Aktiva: Mengatur penilaian kualitas aktiva bank umum. Peraturan ini mulai berlaku untuk LBBU yang wajib disampaikan pada periode penyampaian IV bulan Juli 2006 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.