27/SEOJK.03/2020

27/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

27/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2020

Sub Category

Bank Umum Bank Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank

Nomor: POJK

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal

Nomor: POJK

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:57

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.03/2020 mengatur pelaporan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui sistem pelaporan OJK. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi BUS dan UUS untuk menyusun dan menyampaikan laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: - BUS dan UUS wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri dari laporan terstruktur dan tidak terstruktur. - Laporan harus lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan. 2. Jenis Laporan: - Laporan terstruktur meliputi informasi keuangan, risiko, produk, dan data pokok. - Laporan harus disampaikan dalam berbagai periode (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan). 3. Format dan Pedoman Pengisian: - Laporan harus disusun dalam format yang ditentukan dan mengikuti pedoman pengisian yang telah ditetapkan. 4. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dan harus lolos dari validasi server. - Pejabat penanggung jawab pelaporan harus memiliki kewenangan untuk mengelola akses pelaporan. 5. Contoh Laporan: - Laporan restrukturisasi pembiayaan, pemantauan debitur hapus buku, dan laporan tindak lanjut debitur non-performing financing. Larangan - Tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan yang tidak lengkap atau tidak akurat. - Mengabaikan ketentuan waktu penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. - Menggunakan data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan. - Memastikan semua data yang disampaikan adalah akurat dan terkini. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan melalui sistem pelaporan OJK dalam format yang telah ditentukan. - Menyimpan bukti penerimaan laporan sebagai bukti bahwa laporan telah disampaikan. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring berkala terhadap kualitas laporan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020: Mengatur tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK. - Peraturan OJK mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum: Mengatur kewajiban modal bagi BUS. - Peraturan OJK mengenai Penilaian Kualitas Aset: Mengatur tentang penilaian kualitas aset bagi BUS dan UUS. Dengan mengikuti pedoman ini, BUS dan UUS diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.