No. 8/9/PBI/2006

No. 8/9/PBI/2006

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

No. 8/9/PBI/2006

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/9/PBI/2006
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 May 2006
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 3

2004 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 7/25/PBI/2005

2005 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:22

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 mengatur perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengurus bank dalam manajemen risiko dengan memperkenalkan Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagai solusi sementara sebelum sertifikasi penuh dilakukan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: Meningkatkan keahlian dan kompetensi pengurus bank dalam manajemen risiko secara cepat. 2. Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif: Diperkenalkan sebagai program pembekalan pengetahuan dan keterampilan di bidang manajemen risiko. 3. Kewajiban Sertifikasi: Pengurus Bank yang memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatan yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 3 Agustus 2010. 4. Program Penyegaran: Pengurus Bank yang memiliki sertifikat wajib mengikuti program penyegaran setiap 2 tahun. 5. Sanksi: Sertifikat yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan tidak berlaku. Larangan - Pengurus Bank yang tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai ketentuan akan kehilangan hak untuk menduduki jabatan tertentu. - Tidak mengikuti Program Penyegaran yang diwajibkan dapat mengakibatkan sertifikat dinyatakan tidak berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran untuk Sertifikasi: Pengurus Bank harus mendaftar untuk mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Program Eksekutif. 2. Konversi Sertifikat: Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif harus melakukan konversi ke Sertifikat Manajemen Risiko sebelum 3 Agustus 2010. 3. Mengikuti Program Penyegaran: Wajib mengikuti program penyegaran yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi setiap 2 tahun. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja Sertifikasi: Bank harus melaporkan kinerja pengurus dalam mengikuti sertifikasi dan program penyegaran kepada Bank Indonesia. - Evaluasi Kepatuhan: Bank harus melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pengurus dalam memenuhi ketentuan sertifikasi dan program penyegaran. Kesimpulan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan manajemen risiko di sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya sertifikasi dan program penyegaran, diharapkan pengurus bank dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan risiko.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.