6/POJK.04/2021

6/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

6/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
29 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 March 2021

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 57/POJK.04/2017

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.04/2021 mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko yang dihadapi oleh perusahaan efek akibat kompleksitas kegiatan usaha dan kondisi pasar yang dinamis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi perusahaan efek, penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan berbagai jenis risiko (operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, hukum, reputasi, dan strategis). 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan efek wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. - Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Kebijakan dan Prosedur: - Kebijakan manajemen risiko harus mencakup strategi, kerangka kerja, dan sistem deteksi dini. - Penetapan limit risiko dan toleransi risiko yang sesuai dengan profil risiko perusahaan. 4. Proses Identifikasi dan Pengendalian Risiko: - Melakukan analisis risiko yang melekat pada perusahaan dan produk. - Pengendalian risiko melalui mitigasi dan penyempurnaan prosedur. 5. Sistem Pengendalian Internal: - Wajib memiliki sistem pengendalian internal yang menyeluruh dan sesuai dengan peraturan OJK. 6. Laporan dan Penilaian: - Perusahaan efek harus menyusun laporan penilaian penerapan manajemen risiko setiap tahun dan menyampaikannya kepada OJK. 7. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Tidak menerapkan manajemen risiko secara efektif. - Mengabaikan kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan penilaian manajemen risiko kepada OJK. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini terkait pengendalian internal dan prosedur manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan efek harus segera menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Penyusunan Kebijakan: - Menyusun dan memperbarui kebijakan manajemen risiko secara berkala. 3. Pelatihan dan Pengembangan: - Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko. 4. Laporan Berkala: - Menyusun dan mengirimkan laporan penilaian manajemen risiko kepada OJK paling lambat 28 Februari setiap tahun. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian Manajemen Risiko: Harus disusun setiap tahun dan mencakup evaluasi penerapan manajemen risiko. - Laporan Pengendalian Internal: Harus mencakup evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal yang diterapkan. Kesimpulan POJK Nomor 6/POJK.04/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan risiko di sektor pasar modal Indonesia. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, perusahaan efek diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.