No. 7/32/PBI/2005

No. 7/32/PBI/2005

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005

No. 7/32/PBI/2005

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/32/PBI/2005
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 September 2005
Tanggal DiUndangkan
22 September 2005
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Nomor: 7/28/PBI/2005

2005 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7 Tahun 1992

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10 Tahun 1998

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23 Tahun 1999

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 3 Tahun 2004

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24 Tahun 2004

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Nomor: 6/11/PBI/2004

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:16

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005 mengatur pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank. Pencabutan ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang mengalihkan tanggung jawab penjaminan simpanan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan pencabutan ini, ketentuan maksimum suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah tidak lagi berlaku. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan Peraturan: Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Berlakunya LPS: Penjaminan simpanan nasabah bank kini ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 3. Tanggal Efektif: Peraturan ini mulai berlaku pada 22 September 2005. 4. Dasar Hukum: Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan peraturan terkait lainnya. Larangan - Larangan Mengacu pada Peraturan yang Dicabut: Bank dan lembaga keuangan tidak boleh lagi mengacu pada ketentuan suku bunga penjaminan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Sosialisasi: Bank dan lembaga keuangan harus menyosialisasikan perubahan ini kepada nasabah dan pihak terkait. 2. Penyesuaian Kebijakan: Bank perlu menyesuaikan kebijakan internal terkait suku bunga penjaminan simpanan sesuai dengan ketentuan baru. 3. Pemantauan: Bank harus memantau dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kepatuhan: Bank harus menyusun laporan kepatuhan terkait penerapan peraturan baru kepada Bank Indonesia. - Laporan Kinerja LPS: Laporan berkala mengenai kinerja Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan tugas penjaminan simpanan nasabah. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah. Dengan pencabutan ini, diharapkan sistem penjaminan simpanan menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.