No. 7/ 45 /PBI/2005

No. 7/ 45 /PBI/2005

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias serta Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara

No. 7/ 45 /PBI/2005

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/ 45 /PBI/2005
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 November 2005
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 3

2004 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional

Nomor: 7/5/PBI/2005

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:13

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBI/2005 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBI/2005 mengatur perlakuan khusus terhadap kredit bank umum pasca bencana alam yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias serta Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana dengan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan penyediaan dana baru bagi debitur yang terkena dampak. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Bank umum termasuk kantor cabang bank asing. - Kredit: Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam. 2. Kualitas Kredit: - Penetapan kualitas kredit untuk plafon hingga Rp5.000.000.000,00 hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga. 3. Restrukturisasi Kredit: - Kualitas kredit yang direstrukturisasi ditetapkan sebagai "Lancar" hingga akhir Januari 2008. - Restrukturisasi dapat dilakukan untuk kredit yang telah atau akan diberikan. 4. Kriteria Kredit: - Kredit yang disalurkan harus kepada debitur di lokasi terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran. 5. Pemberian Kredit Baru: - Bank dapat memberikan kredit baru dengan penetapan kualitas yang terpisah dari kredit sebelumnya. 6. Penerapan Prinsip Syariah: - Ketentuan ini juga berlaku untuk bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam penetapan kualitas kredit dan penyediaan dana baru. - Tidak boleh memberikan kredit tanpa mempertimbangkan dampak bencana yang dialami debitur. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Restrukturisasi Kredit: - Bank harus melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana alam. 2. Penilaian Kualitas Kredit: - Melakukan penilaian kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. 3. Pemberian Kredit Baru: - Bank harus memberikan kredit baru secara selektif kepada debitur yang terdampak bencana. Laporan Terkait - Bank harus menyusun laporan mengenai kualitas kredit yang direstrukturisasi dan kredit baru yang diberikan kepada debitur terdampak bencana. - Laporan harus mencakup informasi mengenai jumlah debitur, plafon kredit, dan status pembayaran. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum dan Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Umum Syariah. Peraturan ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang terkena dampak bencana dengan memberikan dukungan yang diperlukan kepada debitur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.