Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias serta Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara
No. 7/ 45 /PBI/2005
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 7/ 45 /PBI/2005
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 11 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 11 November 2005
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 29 December 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Bank Indonesia Nomor: 23 |
1999 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Bank Indonesia Nomor: 3 |
2004 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascabencana Nasional Nomor: 7/5/PBI/2005 |
2005 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:13
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.