No. 55/SEOJK.04/2016

No. 55/SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi

No. 55/SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 55/SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Nomor: 25/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:09

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/SEOJK.04/2016 mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi Wakil Manajer Investasi. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Wakil Manajer Investasi secara berkelanjutan. Surat edaran ini menetapkan ketentuan mengenai penyelenggara, bentuk pelaksanaan, kewajiban penyelenggara dan peserta, serta prosedur pengajuan permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan Wakil Manajer Investasi secara sistematis dan terukur. 2. Penyelenggara PPL: - Asosiasi yang diakui oleh OJK. - Lembaga Pendidikan Khusus di bidang Pasar Modal yang diakui oleh OJK. 3. Bentuk PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar, konferensi, dll. - Selain tatap muka: penulisan artikel, riset, pelatihan online, dll. 4. Kewajiban PPL: - Setiap Wakil Manajer Investasi harus mengikuti PPL minimal 360 menit setiap periode perpanjangan izin. - Penyelenggara wajib membuat rencana tahunan dan laporan penyelenggaraan. 5. Pengajuan Permohonan: - Permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL harus disertai dokumen lengkap dan diajukan ke OJK. - OJK memiliki batas waktu 20 hari kerja untuk memberikan pengakuan. 6. Laporan dan Evaluasi: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan periodik kepada OJK. - Peserta PPL juga wajib melaporkan partisipasi mereka dalam waktu yang ditentukan. Larangan 1. Penyelenggara PPL tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan evaluasi. 2. Penyelenggara tidak boleh membatalkan atau menunda jadwal PPL tanpa pemberitahuan yang memadai. 3. Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan pengakuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Penyelenggara: - Menyusun rencana tahunan PPL dan laporan penyelenggaraan. - Memastikan semua kegiatan PPL sesuai dengan prosedur operasi standar. 2. Bagi Wakil Manajer Investasi: - Mengikuti PPL sesuai ketentuan dan melaporkan partisipasi dalam waktu yang ditentukan. 3. Bagi OJK: - Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PPL untuk memastikan kepatuhan. Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan PPL kepada OJK setiap 12 Januari dan 12 Juli. 2. Laporan Partisipasi: Wakil Manajer Investasi harus melaporkan partisipasi dalam PPL dalam waktu 14 hari setelah mengikuti program. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2014: Mengatur tentang perizinan Wakil Manajer Investasi. - Surat Edaran OJK Nomor 55/SEOJK.04/2016: Mengatur penyelenggaraan PPL bagi Wakil Manajer Investasi. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Desember 2016.

Short Review

27 Aug 2026 08:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/SEOJK.04/2016 mengatur Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi Wakil Manajer Investasi. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Wakil Manajer Investasi secara sistematis dan terukur. OJK menetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan, persyaratan, dan kewajiban penyelenggara serta peserta PPL. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan Wakil Manajer Investasi. 2. Penyelenggara PPL: - Asosiasi yang diakui OJK. - Lembaga Pendidikan Khusus di bidang Pasar Modal yang diakui OJK. 3. Bentuk PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar, dll. - Non-tatap muka: artikel, riset, pelatihan online, dll. 4. Kewajiban PPL: - Wakil Manajer Investasi harus mengikuti minimal 1 PPL tatap muka atau setara dalam periode perpanjangan izin. - Penyelenggara wajib membuat rencana tahunan dan laporan periodik. 5. Pengajuan Permohonan: - Permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL harus disertai dokumen dan diajukan ke OJK. 6. Pemeriksaan: OJK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PPL. 7. Pencabutan Pengakuan: OJK dapat mencabut pengakuan penyelenggara PPL jika tidak memenuhi ketentuan. Larangan 1. Penyelenggara PPL tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan penyampaian rencana tahunan. 2. Tidak boleh menyelenggarakan PPL tanpa pengakuan dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Mengajukan permohonan pengakuan ke OJK dengan dokumen lengkap. - Menyusun dan menyampaikan rencana tahunan PPL. - Melakukan evaluasi terhadap peserta PPL. 2. Wakil Manajer Investasi: - Mengikuti PPL sesuai ketentuan dan melaporkan partisipasi kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyelenggaraan PPL: Harus disampaikan setiap 6 bulan (12 Januari dan 12 Juli). 2. Laporan Partisipasi PPL: Harus disampaikan oleh Wakil Manajer Investasi dalam waktu 14 hari setelah mengikuti PPL. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. - Surat Edaran OJK Nomor 55/SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.