No. 64/POJK.03/2020

No. 64/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK)

No. 64/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 64/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 December 2020
Tanggal DiUndangkan
29 December 2020
Tanggal Berlaku
29 December 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:37

Short Review of POJK No. 64/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 64/POJK.03/2020 mengatur perubahan atas POJK No. 18/POJK.03/2017 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur dan meningkatkan pengawasan di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Cakupan Pelapor: Penambahan jenis lembaga yang wajib melapor, termasuk Perusahaan Efek dan Lembaga Pendanaan Efek. 2. Kewajiban Pelapor: Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur secara bulanan, lengkap, akurat, dan tepat waktu. 3. Penggunaan Informasi Debitur: Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur untuk keperluan di luar yang diizinkan. 4. Sanksi Administratif: Penetapan sanksi bagi pelapor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk denda dan penundaan pemberian informasi debitur. 5. Audit Intern: Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK setidaknya sekali setahun. Larangan 1. Penggunaan Informasi Debitur: Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur untuk keperluan lain selain yang diatur dalam peraturan. 2. Penyampaian Laporan: Pelapor yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran sebagai Pelapor: Lembaga yang memenuhi syarat harus mendaftar sebagai pelapor kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: Pelapor harus menyampaikan laporan debitur secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. 3. Audit Intern: Melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK minimal sekali dalam setahun. 4. Pengelolaan Data: Menjaga keamanan dan kerahasiaan data debitur yang dikelola. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Debitur: Informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, dan informasi keuangan debitur. 2. Koreksi Laporan: Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas laporan yang tidak akurat dalam waktu yang ditentukan. 3. Permintaan Informasi Debitur: Pelapor dapat meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.