Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)
No. 1/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 1/SEOJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 10 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 24 January 2022
- Tanggal DiUndangkan
- 24 January 2022
- Tanggal Berlaku
- 01 January 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Nomor: 15/POJK.04/2020 |
2020 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik Nomor: 16/POJK.04/2020 |
2020 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 03:55
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.