No. 1/SEOJK.04/2022

No. 1/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)

No. 1/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 January 2022
Tanggal DiUndangkan
24 January 2022
Tanggal Berlaku
01 January 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 15/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Nomor: 16/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2022 mengatur tata cara permohonan persetujuan bagi pihak yang ingin menjadi Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik (e-RUPS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan RUPS secara elektronik dilakukan dengan baik, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang melakukan penawaran umum efek. - RUPS: Organ Perusahaan Terbuka yang memiliki wewenang tertentu. - e-RUPS: Pelaksanaan RUPS menggunakan media elektronik. - Penyedia e-RUPS: Pihak yang menyediakan dan mengelola sistem e-RUPS. 2. Persyaratan Penyedia e-RUPS: - Badan hukum Indonesia dengan izin usaha dari OJK. - Modal disetor minimal Rp5.000.000.000. - Memiliki perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. - Memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang TI. - Memenuhi prosedur penggunaan dan mekanisme validasi pemegang saham. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan dokumen pendukung. - Proses penelaahan permohonan dilakukan dalam waktu 20 hari kerja. 4. Pendaftaran Sistem Elektronik: - Penyedia e-RUPS harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di kementerian terkait. 5. Pengembalian Persetujuan: - Penyedia e-RUPS dapat mengembalikan persetujuan dengan permohonan dan memenuhi kewajiban yang ada. Larangan - Penyedia e-RUPS tidak dapat melakukan kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan dari OJK. - Penyedia e-RUPS dilarang menyalahgunakan data pribadi pengguna e-RUPS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Siapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan persetujuan sebagai Penyedia e-RUPS. - Ajukan permohonan sesuai format yang ditentukan. 2. Memenuhi Persyaratan: - Pastikan semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam regulasi dipenuhi. 3. Pendaftaran Sistem: - Setelah mendapatkan persetujuan, daftarkan sistem elektronik pada kementerian terkait. 4. Laporan Perubahan: - Segera laporkan kepada OJK jika ada perubahan dalam kontrak atau kondisi penyelenggaraan e-RUPS. Laporan-Laporan Terkait - Laporan kepada OJK mengenai pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui e-RUPS. - Laporan mengenai perubahan kontrak antara Penyedia e-RUPS dan biro administrasi efek. Regulasi Acuan - POJK Nomor 15/POJK.04/2020: Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. - POJK Nomor 16/POJK.04/2020: Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan RUPS, serta melindungi hak-hak pemegang saham.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.