No. 3/SEOJK.04/2022

No. 3/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

No. 3/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2022
Tanggal DiUndangkan
26 January 2022
Tanggal Berlaku
26 January 2022

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 57/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020

Nomor: 16/POJK.04/2021

2021 diubah

Undang-Undang mengenai pasar modal

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2022 mengatur mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa penawaran efek yang dilakukan melalui layanan urun dana mematuhi prinsip-prinsip syariah, serta memberikan pedoman bagi penyelenggara layanan urun dana dalam menetapkan dan mengelola efek syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kunci: - Layanan Urun Dana: Penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit kepada pemodal melalui sistem elektronik. - Efek Syariah: Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. - Penyelenggara Syariah: Penyelenggara yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Kriteria Penetapan Efek Syariah: - Efek tidak boleh berasal dari kegiatan yang bertentangan dengan syariah (misalnya perjudian, riba, dan barang haram). - Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45%. - Pendapatan dari bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10%. 3. Prosedur Penetapan: - Penyelenggara yang memenuhi syarat harus menyampaikan pemberitahuan kepada OJK. - Penyelenggara wajib menyusun standar prosedur operasi untuk penetapan efek syariah. 4. Pengumuman dan Pelaporan: - Penyelenggara wajib mengumumkan penetapan efek syariah kepada masyarakat melalui situs web. - Pengungkapan dalam laporan tahunan dan laporan tengah tahunan mengenai status efek syariah. 5. Tata Cara Penyelesaian: - Jika efek tidak memenuhi kriteria syariah, penyelenggara harus memastikan penyelesaian, termasuk pembelian kembali oleh penerbit. Larangan - Penyelenggara tidak boleh menetapkan efek dari penerbit yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. - Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur spekulasi, penipuan, atau suap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Menyusun dan mengajukan dokumen yang diperlukan untuk penetapan efek syariah kepada OJK. - Memastikan kepatuhan terhadap semua kriteria dan prosedur yang ditetapkan. 2. Penerbit: - Menyediakan informasi yang diperlukan untuk penetapan efek syariah. - Melakukan penyesuaian jika efek tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan dan Tengah Tahunan: - Mengungkapkan informasi mengenai status efek syariah dan tindakan yang diambil terkait efek yang tidak memenuhi kriteria. 2. Pemberitahuan kepada OJK: - Menyampaikan pemberitahuan dan dokumen terkait penetapan efek syariah. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan layanan urun dana berbasis syariah, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Penyelenggara dan penerbit harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.