7/POJK.04/2021

7/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

7/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
29 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 March 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.04/2021 ditetapkan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal Indonesia akibat dampak penyebaran COVID-19. Dalam konteks ini, OJK berupaya untuk memberikan relaksasi kepada pelaku industri pasar modal, mempermudah proses perizinan, serta mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul dari pandemi. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: - Mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal. - Memberikan relaksasi kepada pelaku industri pasar modal. - Mempermudah proses perizinan dan penyampaian laporan. 2. Kebijakan yang Ditetapkan: - Tata cara pelaksanaan kegiatan di pasar modal. - Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil. - Tata cara pemberian izin, persetujuan, dan pendaftaran. - Penyesuaian jangka waktu berlakunya izin dan dokumen. - Perintah kepada bursa efek dan lembaga terkait untuk mendukung stabilitas pasar. 3. Masa Berlaku: - Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2022. 4. Ketentuan Peralihan: - Kebijakan sebelumnya yang ditetapkan OJK tetap berlaku hingga dicabut. Larangan - Larangan Transaksi Short Selling: OJK melarang transaksi short selling bagi semua anggota bursa untuk menjaga stabilitas pasar. - Penyesuaian Peraturan Perdagangan: Penyesuaian batas atas dan bawah auto rejection serta penghentian perdagangan (trading halt) jika IHSG mengalami penurunan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaku Industri: - Mengikuti tata cara pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh OJK. - Menyampaikan laporan berkala dan insidentil sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. - Menggunakan tanda tangan elektronik untuk proses perizinan. 2. Bursa Efek dan Lembaga Terkait: - Menyesuaikan peraturan perdagangan dan kebijakan yang mendukung stabilitas pasar. - Melaksanakan perintah OJK terkait penyesuaian perdagangan dan transaksi. Laporan Terkait - Laporan Berkala: Pelaku industri diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Insidentil: Pelaporan perubahan data dan informasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini merupakan langkah strategis OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi COVID-19 dan berupaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.