No. 4/SEOJK.04/2022

No. 4/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

No. 4/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 March 2022
Tanggal DiUndangkan
10 March 2022
Tanggal Berlaku
10 March 2022

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 20/SEOJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 32/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 14/POJK.04/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: 36/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional

Nomor: 11/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

Nomor: 53/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Nomor: 74/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Nomor: 17/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Nomor: 42/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk

Nomor: 7/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 15/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 33/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Nomor: 51/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 4/SEOJK.04/2022 merupakan perubahan atas SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 yang bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan stimulus dan relaksasi bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini mencakup perpanjangan jangka waktu laporan keuangan, laporan penilai, dan batas waktu penyampaian laporan berkala serta penyelenggaraan rapat umum pemegang saham. Poin-Poin Utama 1. Perpanjangan Jangka Waktu Laporan Keuangan: - Laporan keuangan yang digunakan untuk pemenuhan ketentuan tertentu diperpanjang dari 6 bulan menjadi 7 bulan. - Pengungkapan ikhtisar data keuangan terkini diperlukan jika jangka waktu laporan lebih dari 6 bulan. 2. Perpanjangan Jangka Waktu Laporan Penilai: - Laporan penilai juga diperpanjang dari 6 bulan menjadi 7 bulan untuk pemenuhan ketentuan tertentu. 3. Penyampaian Laporan Berkala: - Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan diperpanjang selama 1 bulan. 4. Laporan Keberlanjutan: - Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan ditunda, dengan jadwal baru untuk penyampaian pertama kali. 5. Rapat Umum Pemegang Saham: - Penyelenggaraan RUPS tahunan diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini dapat berakibat pada sanksi administratif bagi emiten atau perusahaan publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Emiten dan Perusahaan Publik: - Memperbarui dan menyesuaikan laporan keuangan dan laporan penilai sesuai dengan ketentuan baru. - Menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. - Mengatur penyelenggaraan RUPS sesuai dengan perpanjangan waktu yang berlaku. 2. Pihak Terkait: - Memastikan bahwa semua laporan dan dokumen yang diperlukan disiapkan dan disampaikan tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. - Laporan keberlanjutan. - Laporan penilai. - Notulen dan laporan hasil RUPS. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait lainnya yang disebutkan dalam SEOJK ini. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 2022.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.