Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek
No. 6/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 6/SEOJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 10 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 23 May 2022
- Tanggal DiUndangkan
- 23 May 2022
- Tanggal Berlaku
- 23 May 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.03/2018 |
2018 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Nomor: 14/POJK.03/2021 |
2021 | dirujuk |
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 03:47
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.