No. 6/SEOJK.04/2022

No. 6/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek

No. 6/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 May 2022
Tanggal DiUndangkan
23 May 2022
Tanggal Berlaku
23 May 2022

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018

Nomor: 14/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2022 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi pihak utama dalam industri jasa keuangan, serta untuk menjaga stabilitas pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: - Pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perusahaan efek, termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan dewan komisaris. 2. Kriteria Penilaian Kembali: - Penilaian dilakukan jika ada indikasi keterlibatan pihak utama dalam masalah integritas, kelayakan keuangan, atau reputasi. 3. Tindakan Pembinaan: - Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah tindakan tertentu berdasarkan hasil penilaian. 4. Prosedur Penilaian Kembali: - Meliputi klarifikasi bukti, penetapan hasil sementara, dan penyampaian hasil akhir kepada pihak yang dinilai. 5. Larangan bagi Pihak yang Tidak Lulus: - Pihak yang ditetapkan "Tidak Lulus" dilarang untuk menjalankan fungsi sebagai anggota direksi atau komisaris. 6. Permohonan Peninjauan Ulang: - Pihak yang ditetapkan "Tidak Lulus" dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan memenuhi kriteria tertentu. Larangan 1. Pihak Utama yang Ditentukan "Tidak Lulus": - Dilarang menjalankan tugas sebagai anggota direksi atau dewan komisaris. - Dilarang memiliki saham di perusahaan efek yang bersangkutan. 2. Tindakan yang Dilarang: - Menghambat upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan masalah permodalan dan likuiditas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengkinian Data dan Informasi: - Perusahaan efek wajib mengupdate data dan informasi domisili pihak utama secara berkala. 2. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham: - Jika ada anggota direksi atau komisaris yang ditetapkan "Tidak Lulus", perusahaan harus mengadakan rapat untuk memberhentikan mereka dalam waktu 3 bulan. 3. Permohonan Peninjauan Ulang: - Pihak yang ditetapkan "Tidak Lulus" harus mengajukan permohonan peninjauan ulang jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengkinian Data: - Harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik secara elektronik maupun fisik. 2. Laporan Permohonan Peninjauan Ulang: - Harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. - POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan, serta melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.