No. 7/SEOJK.04/2022

No. 7/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

No. 7/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 May 2022
Tanggal DiUndangkan
25 May 2022
Tanggal Berlaku
25 May 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Nomor: 36/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:46

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022 Surat Edaran ini mengatur tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran ini mencakup definisi, pedoman umum, pelaksanaan pemeriksaan, dan laporan hasil pemeriksaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Pemeriksa: Pegawai OJK yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan. - Pemeriksaan: Kegiatan untuk mengumpulkan dan menganalisis data untuk membuktikan pelanggaran. - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Dokumen yang berisi hasil pemeriksaan dan rekomendasi. 2. Pedoman Umum: - Pemeriksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan independensi. - Kerahasiaan data dan informasi harus dijaga. 3. Pelaksanaan Pemeriksaan: - Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan laporan atau indikasi pelanggaran. - Persiapan yang matang diperlukan sebelum pemeriksaan dimulai. - Pihak yang diperiksa harus kooperatif dan tidak menghambat pemeriksaan. 4. Laporan Hasil Pemeriksaan: - LHP harus jelas, terinci, dan mencakup analisis serta rekomendasi. - LHP bersifat rahasia dan digunakan sebagai dasar keputusan OJK. Larangan 1. Pemeriksa Dilarang: - Mengungkapkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak. - Memanfaatkan informasi untuk keuntungan pribadi. - Menerima imbalan dari pihak yang diperiksa. 2. Pihak yang Diperiksa Dilarang: - Menghambat pelaksanaan pemeriksaan. - Menolak memberikan data atau informasi yang diminta tanpa alasan yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. OJK: - Melakukan pemeriksaan dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. - Menyusun LHP berdasarkan bukti yang diperoleh. 2. Pihak yang Diperiksa: - Menyediakan data dan informasi yang diminta. - Bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Harus disusun dengan jelas dan terinci, mencakup semua aspek pemeriksaan. - Berita Acara: Harus dibuat untuk setiap kegiatan pemeriksaan, termasuk penyerahan data dan dokumen. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pelaksanaan pemeriksaan di sektor pasar modal. Dengan mengikuti pedoman ini, OJK dapat memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara pelaku pasar modal diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga integritas pasar.

Short Review

28 Aug 2026 02:28

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022 Surat Edaran ini mengatur tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2018. Tujuan utama dari edaran ini adalah untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi integritas pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Pemeriksa: Pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan. - Pemeriksaan: Kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data untuk mendeteksi pelanggaran. - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Dokumen yang merangkum hasil pemeriksaan. 2. Pedoman Umum Pemeriksaan: - Pemeriksa harus memiliki pengetahuan teknis yang memadai dan bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan independensi. - Kerahasiaan data dan informasi harus dijaga. 3. Larangan bagi Pemeriksa: - Tidak boleh membocorkan informasi kepada pihak yang tidak berhak. - Dilarang memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi. - Dilarang menerima suap atau janji dari pihak yang diperiksa. 4. Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan: - Harus ada Surat Keputusan Penetapan Dimulainya Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan. - Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran atau indikasi pelanggaran. - Pihak yang diperiksa wajib kooperatif dan tidak menghambat pemeriksaan. 5. Laporan Hasil Pemeriksaan: - LHP harus disusun secara jelas dan terinci, memuat analisis fakta dan hukum. - Kesimpulan LHP dapat merekomendasikan sanksi administratif atau tindakan lain jika ditemukan pelanggaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Pemeriksa: - Menjaga integritas dan kerahasiaan informasi. - Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. - Menyusun LHP dengan cermat dan berdasarkan bukti yang ada. 2. Bagi Pihak yang Diperiksa: - Menyediakan data dan informasi yang diminta secara kooperatif. - Menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan. - Menandatangani dokumen yang diperlukan, termasuk berita acara pemeriksaan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): - Harus mencakup semua aspek pemeriksaan, termasuk fakta, analisis, dan rekomendasi. 2. Berita Acara Pemeriksaan: - Dokumen yang mencatat hasil pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang diperiksa. 3. Surat Pernyataan Penolakan: - Jika pihak yang diperiksa menolak memberikan keterangan atau data, harus ada surat pernyataan yang ditandatangani. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pelaksanaan pemeriksaan di sektor pasar modal. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Kedisiplinan dalam mengikuti prosedur dan menjaga kerahasiaan informasi sangat penting dalam proses ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.