No. 10/SEOJK.04/2022

No. 10/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai

No. 10/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 June 2022
Tanggal DiUndangkan
29 June 2022
Tanggal Berlaku
29 June 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur

Nomor: 8/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Nomor: 8/SEOJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.04/2022 merupakan perubahan dari SEOJK Nomor 8/SEOJK.04/2020 yang mengatur kontribusi dana jaminan berdasarkan nilai transaksi, khususnya untuk transaksi waran terstruktur. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif terhadap transaksi waran terstruktur yang jatuh tempo, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021. Poin-Poin Utama 1. Definisi Waran Terstruktur: - Waran terstruktur didefinisikan sebagai efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying pada harga dan waktu tertentu. 2. Kontribusi Dana Jaminan: - Untuk transaksi bursa atas waran terstruktur jatuh tempo, kontribusi ditetapkan sebesar 0,003% dari nilai penerbitan waran terstruktur. 3. Berlaku Sejak Tanggal Penetapan: - Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juni 2022. Larangan - Tidak ada larangan eksplisit yang disebutkan dalam surat edaran ini, namun pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dapat berakibat pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Ketentuan Baru: - Direksi dan anggota kliring harus memastikan bahwa ketentuan baru mengenai kontribusi dana jaminan diterapkan dalam transaksi waran terstruktur. 2. Sosialisasi kepada Stakeholder: - Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di pasar modal mengenai perubahan ini agar semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring terhadap implementasi ketentuan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kepatuhan: - Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan baru ini harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Transaksi: - Anggota kliring dan bursa harus melaporkan semua transaksi waran terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kontribusi dana jaminan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. - SEOJK Nomor 8/SEOJK.04/2020 yang diubah oleh SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2022. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam transaksi waran terstruktur diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.