No. 14/POJK.04/2022

No. 14/POJK.04/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

No. 14/POJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/POJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 August 2022
Tanggal DiUndangkan
18 August 2022
Tanggal Berlaku
22 August 2022

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: Kep-346/BL/2011

2011

Peraturan Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: X.K.2

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:43

Short Review POJK No. 14/POJK.04/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/POJK.04/2022 mengatur tentang penyampaian laporan keuangan berkala oleh emiten atau perusahaan publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pasar dan praktik terbaik internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan yang memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. - Laporan Keuangan Berkala: Laporan yang disampaikan secara berkala kepada OJK. 2. Kewajiban Penyampaian: - Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. - Penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. 3. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan tahunan: paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku. - Laporan tengah tahunan: tergantung pada audit/reviu, dengan batas waktu antara satu hingga tiga bulan setelah periode laporan. 4. Sanksi: - Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha. 5. Bahasa dan Media Pengumuman: - Laporan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal Bahasa Inggris). - Pengumuman dilakukan melalui situs web Bursa Efek atau surat kabar nasional. Larangan - Emiten atau perusahaan publik dilarang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam batas waktu yang ditentukan. - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyajian dan pengungkapan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan tepat waktu. 2. Pengumuman: - Lakukan pengumuman laporan keuangan melalui media yang ditentukan. 3. Audit/Reviu: - Laporan tahunan harus diaudit, sedangkan laporan tengah tahunan dapat diaudit atau direviu. 4. Kepatuhan: - Selalu perbarui pemahaman mengenai ketentuan terbaru dari OJK dan praktik terbaik internasional. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keterlambatan: Jika laporan disampaikan terlambat, hitung jumlah hari keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan. - Bukti Pengumuman: Kirimkan bukti pengumuman laporan keuangan kepada OJK dalam waktu dua hari kerja setelah pengumuman. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, emiten dan perusahaan publik dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.