No. 17/POJK.04/2022

No. 17/POJK.04/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Perilaku Manajer Investasi

No. 17/POJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/POJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 September 2022
Tanggal DiUndangkan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Nomor: 43/POJK.04/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:40

Short Review of POJK No. 17/POJK.04/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2022 menetapkan pedoman perilaku bagi manajer investasi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor di pasar modal melalui praktik manajer investasi yang etis, kredibel, dan berkelola baik. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya (POJK No. 43/POJK.04/2015) dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip internasional serta praktik yang berlaku di masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi penting terkait manajer investasi, efek, portofolio efek, dan pihak afiliasi. - Manajer investasi wajib menerapkan prinsip-prinsip seperti independensi, integritas, profesionalisme, dan perlindungan aset. 2. Keterbukaan Informasi: - Manajer investasi harus mengungkapkan benturan kepentingan kepada nasabah. - Pengungkapan kepemilikan efek oleh pemegang saham dan pegawai manajer investasi. 3. Transaksi Efek: - Larangan melakukan transaksi silang yang tidak wajar. - Pengaturan penggunaan hak suara atas saham untuk kepentingan produk investasi. 4. Manajemen Risiko: - Wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif dan menyusun kebijakan terkait. - Penilaian berkala atas kebijakan dan strategi manajemen risiko. 5. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang dapat berupa peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: - Melakukan transaksi efek melalui pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip transaksi yang wajar. - Melakukan transaksi silang antar rekening produk investasi tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan. - Menggunakan hak suara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan kepentingan produk investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Manajer investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang diakui oleh OJK. - Melakukan pengungkapan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada nasabah. - Menerapkan kebijakan dan prosedur untuk manajemen risiko dan kepatuhan yang efektif. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keterbukaan: - Laporan mengenai kepemilikan efek dan benturan kepentingan yang harus disampaikan secara berkala. 2. Laporan Manajemen Risiko: - Laporan berkala mengenai penerapan manajemen risiko dan penilaian kebijakan yang dilakukan. 3. Laporan Transaksi: - Catatan dan dokumentasi transaksi efek yang dilakukan, termasuk transaksi untuk kepentingan pribadi dan produk investasi. Kesimpulan POJK No. 17/POJK.04/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi manajer investasi dalam menjalankan kegiatan mereka dengan etika dan transparansi. Dengan menerapkan pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.