No. 16/SEOJK.04/2022

No. 16/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyampaian Laporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

No. 16/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 September 2022
Tanggal DiUndangkan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 8

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 57

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.04/2022 mengatur tentang penyampaian laporan oleh Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK sebelumnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek didefinisikan secara jelas. - Jenis laporan yang harus disampaikan: Laporan Berkala dan Laporan Insidental. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan OJK. - Jika sistem elektronik tidak tersedia, laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui email. 3. Jenis Laporan: - Laporan Berkala: Terdiri dari laporan harian, bulanan, tahunan, dan laporan terkait kegiatan lainnya. - Laporan Insidental: Meliputi laporan pembukaan/penutupan kegiatan, perubahan alamat, dan indikasi pelanggaran. 4. Kekuatan Hukum: - Dokumen yang disampaikan melalui sistem pelaporan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tercetak. 5. Sistem Pelaporan: - Penggunaan Sistem Pusat Pelaporan MKBD dan Sistem Pelaporan Elektronik OJK untuk penyampaian laporan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Menggunakan format laporan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh OJK. - Mengabaikan prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disiapkan dan disampaikan sesuai dengan jadwal dan format yang ditentukan. - Lakukan verifikasi bahwa laporan yang disampaikan sesuai dengan dokumen asli. 2. Pemantauan Sistem: - Selalu memantau ketersediaan sistem pelaporan elektronik dan melakukan penyampaian laporan secara manual jika diperlukan. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua anggota direksi dan dewan komisaris memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Berkala: Harus mencakup berbagai aspek kegiatan usaha, termasuk laporan keuangan, laporan risiko, dan laporan kepatuhan. - Laporan Insidental: Harus disampaikan segera setelah terjadinya peristiwa yang memerlukan pelaporan, seperti perubahan signifikan dalam struktur organisasi atau indikasi pelanggaran. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, Perusahaan Efek dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga integritas serta transparansi dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.