No. 17/SEOJK.04/2022

No. 17/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

No. 17/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 September 2022
Tanggal DiUndangkan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 57/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020

Nomor: 16/POJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:34

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2022 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memberikan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi. Hal ini penting untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Penyelenggara, Pengguna, Pencucian Uang, dan Pendanaan Terorisme. 2. Pendekatan Berbasis Risiko: - Penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam program APU dan PPT, termasuk identifikasi dan penilaian risiko terhadap Calon Nasabah dan Nasabah. 3. Uji Tuntas Nasabah: - Penyelenggara harus melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk Nasabah berisiko tinggi. 4. Pengendalian Internal: - Penyelenggara harus memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk meminimalkan risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. 5. Pelaporan Transaksi Mencurigakan: - Penyelenggara wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Larangan: 1. Penggunaan Identitas Palsu: - Dilarang menggunakan dokumen identitas yang diragukan atau palsu. 2. Keterlibatan dalam Tindakan Ilegal: - Penyelenggara dilarang terlibat dalam transaksi yang diketahui berasal dari hasil kejahatan. 3. Menolak Permintaan Informasi: - Pengguna yang menolak memberikan informasi yang diminta oleh Penyelenggara dapat dianggap mencurigakan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi yang ketat terhadap Calon Nasabah dan Nasabah, terutama yang berisiko tinggi. 2. Penerapan Kebijakan dan Prosedur: - Menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur terkait APU dan PPT yang sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pelatihan Karyawan: - Memberikan pelatihan yang memadai kepada karyawan terkait penerapan program APU dan PPT. 4. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan berkala terhadap transaksi dan hubungan usaha serta evaluasi terhadap efektivitas program APU dan PPT. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Pengkinian Data Nasabah: - Penyelenggara harus menyusun laporan tentang rencana dan realisasi pengkinian data Nasabah. 2. Laporan Transaksi Mencurigakan: - Menyusun laporan terkait transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK. 3. Laporan Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kepatuhan dan efektivitas penerapan program APU dan PPT. Kesimpulan: Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya penerapan program APU dan PPT yang efektif bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi. Dengan mengikuti pedoman ini, Penyelenggara dapat melindungi diri dari risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.