No. 18/SEOJK.04/2022

No. 18/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi

No. 18/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 October 2022
Tanggal DiUndangkan
06 October 2022
Tanggal Berlaku
06 October 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 55/SEOJK.04/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.04/2022 mengubah ketentuan dalam Surat Edaran sebelumnya (Nomor 55/SEOJK.04/2016) mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemegang izin Wakil Manajer Investasi dengan memperjelas kewajiban penyelenggara program pendidikan. Poin-Poin Utama 1. Rencana Tahunan: Penyelenggara Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) wajib menyusun dan mengirimkan rencana tahunan penyelenggaraan PPL kepada OJK paling lambat tanggal 12 Januari setiap tahun. 2. Laporan Periodik: Penyelenggara PPL harus menyampaikan laporan penyelenggaraan PPL secara periodik kepada OJK, dengan batas waktu pada tanggal 12 Januari dan 12 Juli. 3. Format Laporan: Laporan harus mengikuti format yang ditetapkan OJK dan disertai dokumen pendukung seperti bukti kehadiran peserta. 4. Kewajiban Laporan: Laporan harus mencakup informasi penting seperti nama institusi penyelenggara, waktu dan tempat kegiatan, silabus, serta daftar hadir peserta. 5. Penggunaan Sistem Elektronik: Jika OJK menyediakan sistem elektronik untuk penyampaian rencana dan laporan, maka penyampaian harus dilakukan melalui sistem tersebut. Larangan - Dihapusnya beberapa ketentuan yang tidak relevan atau tidak diperlukan dalam penyelenggaraan PPL. - Tidak memenuhi tenggat waktu penyampaian rencana tahunan dan laporan penyelenggaraan PPL. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana: Segera menyusun rencana tahunan penyelenggaraan PPL dan mengirimkannya kepada OJK. 2. Penyusunan Laporan: Menyiapkan laporan penyelenggaraan PPL secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Dokumentasi: Mengumpulkan semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk laporan, termasuk bukti kehadiran peserta. 4. Monitoring Perubahan: Memantau setiap perubahan atau pembaruan dari OJK terkait penyelenggaraan PPL. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Rencana Tahunan: Harus disampaikan setiap tahun pada tanggal yang ditentukan. - Laporan Penyelenggaraan PPL: Harus disampaikan setiap enam bulan, dengan informasi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku - Surat Edaran OJK Nomor 55/SEOJK.04/2016 (sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Nomor 18/SEOJK.04/2022). - Ketentuan terkait penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi yang diatur oleh OJK. Dengan mengikuti ketentuan ini, penyelenggara PPL dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi Wakil Manajer Investasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.