No. 20/SEOJK.04/2022

No. 20/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran — Level 5

Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19

No. 20/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran Level 5
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 November 2022
Tanggal DiUndangkan
10 November 2022
Tanggal Berlaku
10 November 2022

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021

Nomor: 4/POJK.04/2022

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Nomor: 9/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 20/SEOJK.04/2021

2021 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021

Nomor: 4/SEOJK.04/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.04/2022 merupakan perubahan kedua atas kebijakan stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada emiten atau perusahaan publik untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di Indonesia akibat dampak penyebaran COVID-19. Surat edaran ini mengatur tentang perpanjangan jangka waktu untuk laporan penilai dan kewajiban pengalihan kembali saham hasil pelaksanaan penawaran tender wajib. Poin-Poin Utama 1. Perpanjangan Jangka Waktu Laporan Penilai: - Laporan penilai yang digunakan sebagai persyaratan untuk berbagai dokumen pendukung diperpanjang dari 6 bulan menjadi 7 bulan. 2. Perpanjangan Kewajiban Pengalihan Saham: - Pengendali perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk mengalihkan kembali saham akibat penawaran tender wajib dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu hingga 2 tahun setelah penawaran tender wajib selesai dilaksanakan. - Permohonan harus disertai bukti bahwa pengalihan kembali saham tidak dapat dilaksanakan akibat dampak pandemi. 3. Batasan Permohonan: - Permohonan perpanjangan hanya dapat diajukan satu kali dan hanya untuk pengalihan yang tidak terlaksana akibat dampak pandemi. Larangan - Pengendali perusahaan terbuka tidak diperbolehkan mengajukan lebih dari satu permohonan perpanjangan waktu untuk pengalihan kembali saham. - Tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK terkait pengambilalihan perusahaan terbuka dapat berakibat pada sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengendali Perusahaan Terbuka: - Mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengalihan kembali saham jika memenuhi syarat yang ditentukan. - Menyediakan bukti pendukung yang diperlukan untuk permohonan. 2. Emiten atau Perusahaan Publik: - Memastikan bahwa laporan penilai yang digunakan dalam dokumen pendukung telah diperpanjang sesuai ketentuan terbaru. 3. Pemantauan: - Melakukan pemantauan terhadap dampak COVID-19 pada kinerja perusahaan dan melaporkan kepada OJK jika ada kendala dalam pemenuhan kewajiban. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021: Kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat COVID-19. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018: Ketentuan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kelonggaran bagi emiten dan perusahaan publik dalam memenuhi kewajiban mereka di tengah tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan stabilitas pasar modal dapat terjaga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.