Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
No. 21 Tahun 2022
Tahun
2022
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 21 Tahun 2022
- Tahun
- 2022
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 10 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 31 October 2022
- Tanggal DiUndangkan
- 11 November 2022
- Tanggal Berlaku
- 11 November 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 |
2004 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 03:25
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.