No. 18 Tahun 2024

No. 18 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyedia Likuiditas

No. 18 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
10 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 October 2024
Tanggal DiUndangkan
08 November 2024
Tanggal Berlaku
08 November 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Derivatif Efek

Nomor: 32

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur

Nomor: 8

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:36

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia melalui mekanisme penyedia likuiditas (Liquidity Provider). Dengan adanya Liquidity Provider, diharapkan perdagangan efek dapat berlangsung lebih aktif dan stabil, sehingga mendukung pendalaman pasar dan pembentukan harga yang lebih efisien. Peraturan ini juga memberikan landasan hukum bagi kegiatan penyedia likuiditas dan menetapkan syarat serta larangan bagi pihak-pihak yang terlibat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Liquidity Provider adalah pihak yang melakukan kuotasi jual dan beli efek untuk meningkatkan likuiditas di pasar. - Efek yang dimaksud mencakup surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar modal. 2. Persyaratan untuk Menjadi Liquidity Provider: - Harus merupakan Perantara Pedagang Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK. - Memperoleh izin usaha dan persetujuan dari Penyelenggara Pasar. 3. Tanggung Jawab Liquidity Provider: - Wajib menyediakan likuiditas dengan melakukan kuotasi secara teratur, wajar, dan efisien. - Dilarang melakukan manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu. 4. Transaksi Short Selling: - Liquidity Provider dapat melakukan short selling terhadap efek yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar. 5. Sanksi dan Pengawasan: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. - Penyelenggara Pasar wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider. Larangan 1. Manipulasi Pasar: Liquidity Provider dilarang melakukan aktivitas yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan atau harga efek. 2. Keterikatan dengan Afiliasi: Dilarang melakukan kuotasi atas efek yang diterbitkan oleh afiliasi tanpa keterbukaan informasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: Pihak yang ingin menjadi Liquidity Provider harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari OJK dan Penyelenggara Pasar. 2. Pelaporan: Liquidity Provider wajib menyimpan catatan transaksi dan melaporkannya kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Transaksi Harian: Liquidity Provider harus menyampaikan laporan terkait catatan transaksi harian efek kepada OJK. 2. Kegiatan Pinjam Meminjam: Harus ada catatan kegiatan pinjam meminjam efek yang timbul akibat aktivitas sebagai Liquidity Provider. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyedia likuiditas di pasar modal Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan likuiditas pasar dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pasar. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan menjaga integritas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.