No. 33 Tahun 2024

No. 33 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

No. 33 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 December 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04/2016

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016

Nomor: 2/POJK.04/2020

2020 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016

Nomor: 4

2023 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: 32/POJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: 33/POJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Target Waktu

Nomor: 34/POJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:34

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal di Indonesia. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Pengaturan Pinjaman Reksa Dana: - Reksa Dana dapat menerima dan memberikan pinjaman dengan ketentuan tertentu. - Pinjaman harus berasal dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau Lembaga Pendanaan Efek (LPE). - Total pinjaman tidak boleh melebihi 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana. 2. Transaksi Pemberian Pinjaman: - Reksa Dana dapat memberikan pinjaman dalam bentuk Efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. - Jumlah Efek yang dipinjamkan paling tinggi 30% dari nilai aktiva bersih. 3. Laporan dan Pengungkapan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK terkait transaksi pinjaman. - Laporan harus mencakup tujuan pinjaman, benturan kepentingan, dan risiko inheren. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. 5. Ketentuan Khusus untuk Reksa Dana Target Waktu: - Reksa Dana Target Waktu harus mengikuti ketentuan khusus dalam hal investasi dan pengelolaan. Larangan - Reksa Dana dilarang memberikan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Nama Reksa Dana Target Waktu tidak boleh mengandung ungkapan yang menyesatkan atau menjanjikan keuntungan tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kontrak: - Manajer Investasi harus menyusun kontrak yang jelas untuk setiap transaksi pinjaman, mencakup semua ketentuan yang relevan. 2. Pelaporan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK dan memastikan bahwa laporan tersebut mencakup semua informasi yang diperlukan. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Memastikan bahwa semua transaksi dan pengelolaan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini. Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai penerimaan dan pemberian pinjaman harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. - Dalam hal terjadi gangguan teknis, Manajer Investasi harus segera melaporkan dan menyampaikan laporan dalam waktu yang ditentukan setelah masalah teratasi. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia, dengan fokus pada pengelolaan investasi yang lebih baik dan transparan. Kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.