No. 45 Tahun 2024

No. 45 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

No. 45 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 45 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 December 2024

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:29

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik di Indonesia. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi investor di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi emiten, perusahaan publik, efek, dan penawaran umum. - Mengatur tentang keterbukaan informasi dan fakta material yang harus disampaikan oleh emiten. 2. Pernyataan Pendaftaran: - Prosedur untuk mengajukan Pernyataan Pendaftaran untuk penawaran umum. - Ketentuan mengenai perubahan dan tambahan informasi yang dapat diminta oleh OJK. 3. Penawaran Umum: - Ketentuan terkait penawaran umum efek bersifat ekuitas dan prosedur pelaksanaannya. - Kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi tertentu. 4. Sanksi dan Tindakan: - Sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. - OJK berwenang memberikan perintah tindakan tertentu untuk memastikan kepatuhan. 5. Perubahan Status Perusahaan: - Prosedur untuk mengubah status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup, baik secara sukarela maupun berdasarkan perintah OJK. Larangan 1. Larangan Tindakan Manipulatif: - Dilarang melakukan tindakan untuk mengaburkan status sebagai pengendali. - Dilarang melakukan pelanggaran yang dapat merugikan pemegang saham publik. 2. Larangan Keterlambatan dalam Penyampaian Informasi: - Emiten wajib menyampaikan informasi material sesegera mungkin dan tidak boleh terlambat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan terhadap Kewajiban Pelaporan: - Emiten dan perusahaan publik harus melaporkan informasi material kepada OJK dan masyarakat. 2. Pembelian Kembali Saham: - Melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku jika jumlah pemegang saham publik kurang dari 50. 3. Persetujuan RUPS: - Mendapatkan persetujuan RUPS untuk perubahan status perusahaan dan pembelian kembali saham. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pembelian Kembali Saham: - Wajib disampaikan kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan. 2. Laporan Informasi Material: - Harus memuat tanggal kejadian, jenis informasi, uraian, dan dampak kejadian. 3. Laporan Keterbukaan Informasi: - Harus dilakukan secara bersamaan dengan pengumuman kepada masyarakat. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik di Indonesia. Dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas, peraturan ini bertujuan untuk melindungi investor dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan melaksanakan kewajiban pelaporan dengan tepat waktu.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.