19/SEOJK.05/2019

19/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun

19/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 October 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 October 2019

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 29/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:43

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2019 mengatur ketentuan investasi penyertaan langsung oleh Dana Pensiun di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Dana Pensiun dalam melakukan investasi yang melebihi batas 15% dari total investasi mereka, serta untuk memastikan bahwa investasi tersebut dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip manajemen risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). - Peserta dan jenis program pensiun (PPMP dan PPIP). 2. Ketentuan Investasi: - Investasi penyertaan langsung harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. - Due diligence wajib dilakukan sebelum investasi. 3. Batasan Investasi: - Umumnya, investasi penyertaan langsung tidak boleh melebihi 15% dari total investasi. - Dapat melebihi 15% dengan persetujuan OJK, maksimal 25%. 4. Persyaratan untuk Melebihi Batasan: - Kesehatan finansial Dana Pensiun harus terjaga. - Prosedur manajemen risiko harus diikuti. - Harus ada sistem pengendalian internal yang memadai. 5. Permohonan Persetujuan: - Permohonan harus disertai dokumen lengkap dan disampaikan kepada OJK. - OJK memiliki waktu 30 hari untuk memberikan keputusan. 6. Laporan Realisasi: - Dana Pensiun harus melaporkan realisasi investasi dalam waktu 7 hari kerja setelah investasi dilakukan. Larangan - Investasi penyertaan langsung tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan OJK jika melebihi 15%. - Dana Pensiun tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Due Diligence: - Evaluasi kinerja Investee sebelum investasi. 2. Mengajukan Permohonan: - Siapkan dan ajukan dokumen permohonan persetujuan investasi penyertaan langsung yang melebihi batasan. 3. Merealisasikan Investasi: - Lakukan investasi dalam waktu 6 bulan setelah persetujuan diberikan. 4. Menyampaikan Laporan: - Kirim laporan realisasi investasi dalam waktu 7 hari kerja setelah investasi dilakukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Tiga tahun terakhir dan proyeksi keuangan lima tahun ke depan. 2. Analisis Profil Risiko: - Sebelum dan sesudah investasi penyertaan langsung. 3. Dokumen Pendukung: - Termasuk perjanjian, surat pernyataan, dan informasi terkait Investee. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Dana Pensiun dalam melakukan investasi penyertaan langsung, dengan penekanan pada kehati-hatian dan manajemen risiko. Dana Pensiun harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan finansial mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.