24/SEOJK.04/2022

24/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham Oleh Perusahaan Efek

24/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 December 2022

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Nomor: 20/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: 25/SEOJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:23

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/SEOJK.04/2022 mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perlakuan akuntansi yang harus diterapkan oleh perusahaan efek sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Entitas yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. - Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham: Transaksi pengalihan aset keuangan berupa obligasi dan saham. 2. Penerapan Akuntansi: - Perusahaan efek wajib menerapkan ketentuan akuntansi sesuai dengan surat edaran dan SAK. - Perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam surat edaran harus mengikuti SAK. 3. Pengakuan Transaksi: - Perusahaan efek harus menentukan status sebagai prinsipal atau agen. - Transaksi dicatat pada tanggal transaksi mulai mengikat. 4. Penghentian Pengakuan: - Pengujian penghentian pengakuan aset keuangan harus dilakukan sesuai dengan SAK. - Pengalihan aset keuangan yang memenuhi kualifikasi harus dihentikan pengakuannya. 5. Pendapatan dari Transaksi: - Pendapatan diakui berdasarkan peran sebagai agen atau prinsipal. - Pendapatan dari transaksi yang dimiliki oleh perusahaan efek harus diakui sesuai dengan hasil investasi. Larangan - Tidak mengikuti ketentuan perlakuan akuntansi yang diatur dalam surat edaran ini. - Mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam SAK. - Tidak melakukan pengujian penghentian pengakuan aset keuangan sesuai dengan SAK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Ketentuan: - Perusahaan efek harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran ini dalam laporan keuangan mereka. 2. Pengujian dan Pengakuan: - Melakukan pengujian penghentian pengakuan aset keuangan. - Mengakui pendapatan sesuai dengan peran dalam transaksi. 3. Pemantauan Perubahan SAK: - Memperhatikan setiap perubahan pada SAK dan menerapkannya dalam perlakuan akuntansi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan posisi keuangan yang mencerminkan pengakuan aset dan liabilitas keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan pendapatan yang mencakup hasil investasi dan keuntungan/kerugian dari transaksi perdagangan obligasi dan saham. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan pedoman penting bagi perusahaan efek dalam melakukan perlakuan akuntansi atas transaksi jual beli obligasi dan saham. Penerapan yang tepat dari ketentuan ini akan membantu perusahaan efek dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.