Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat
No. 7 Tahun 2026
Tahun
2026
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 7 Tahun 2026
- Tahun
- 2026
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 07 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 04 June 2026
- Tanggal DiUndangkan
- 12 June 2026
- Tanggal Berlaku
- 30 June 2026
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat Nomor: 5/POJK.03/2015 |
2015 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Belum ada hasil Short Review untuk regulasi ini.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.