25/SEOJK.04/2022

25/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek

25/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 December 2022

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Nomor: 20/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: 25/SEOJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/SEOJK.04/2022 memberikan pedoman mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan yang dilakukan oleh perusahaan efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam akuntansi transaksi pendanaan, termasuk transaksi pinjam-meminjam efek, repurchase agreement, margin, dan short selling. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Entitas yang melakukan penjaminan emisi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. - Transaksi Pendanaan: Meliputi transaksi repurchase agreement, pinjam-meminjam efek, margin, dan short selling. 2. Penerapan Akuntansi: - Perusahaan efek wajib menerapkan ketentuan akuntansi sesuai dengan Surat Edaran ini dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). - Perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam surat edaran ini harus mengikuti SAK. 3. Pengujian Penghentian Pengakuan: - Pengujian dilakukan untuk menentukan apakah aset keuangan alihan memenuhi kualifikasi sebagai penghentian pengakuan. - Jika tidak memenuhi kualifikasi, aset tetap diakui oleh pihak yang mengalihkan. 4. Pengukuran dan Klasifikasi: - Aset dan liabilitas keuangan yang timbul dari transaksi pendanaan harus diklasifikasikan dan diukur sesuai SAK. - Pengakuan pendapatan dari transaksi pendanaan harus dilakukan sesuai dengan hasil identifikasi kontrak. 5. Pengungkapan: - Perusahaan efek wajib mengungkapkan informasi terkait aset keuangan alihan, jaminan kas, dan peristiwa kegagalan dalam transaksi pendanaan. Larangan 1. Penghentian Pengakuan yang Tidak Sesuai: - Dilarang melakukan penghentian pengakuan aset keuangan alihan yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai SAK. 2. Saling Hapus yang Tidak Sesuai: - Dilarang melakukan saling hapus antara aset keuangan alihan dan liabilitas keuangan terkait jika tidak memenuhi syarat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan Akuntansi: - Perusahaan efek harus menerapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini dan SAK. 2. Pengujian dan Pengukuran: - Lakukan pengujian penghentian pengakuan dan pengukuran aset keuangan alihan secara berkala. 3. Pengungkapan Informasi: - Pastikan semua informasi yang diperlukan diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan perusahaan efek harus mencerminkan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini. 2. Laporan Pengungkapan: - Laporan pengungkapan terkait transaksi pendanaan, termasuk informasi tentang jaminan dan peristiwa kegagalan. 3. Audit Internal: - Audit internal harus memastikan bahwa semua transaksi pendanaan dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, perusahaan efek diharapkan dapat menjalankan praktik akuntansi yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.