No. 12 Tahun 2024

No. 12 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

No. 12 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
07 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 July 2024
Tanggal DiUndangkan
31 July 2024
Tanggal Berlaku
31 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 4

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Nomor: 6

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:39

Short Review of POJK No. 12/2024 on Anti-Fraud Strategy for Financial Services Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2024 mengatur penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko fraud yang dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Dengan menguatkan sistem pengendalian internal, diharapkan LJK dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani tindakan fraud. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya. - Fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang merugikan LJK dan konsumen. 2. Kewajiban LJK: - LJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas penerapan strategi ini. 3. Pilar Strategi Anti-Fraud: - Pencegahan: Membangun kesadaran anti-fraud di seluruh organisasi. - Deteksi: Identifikasi dan analisis risiko fraud. - Investigasi dan Pelaporan: Proses penanganan fraud yang terstruktur. - Pemantauan dan Evaluasi: Tindak lanjut atas kejadian fraud. 4. Sanksi dan Penegakan: - Sanksi administratif bagi LJK yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. - Pelanggaran signifikan dapat dikenakan sanksi tanpa peringatan sebelumnya. 5. Laporan dan Tindak Lanjut: - LJK wajib melaporkan kejadian fraud dan tindakan yang diambil kepada OJK. Larangan - Melakukan tindakan fraud yang merugikan LJK, konsumen, atau pihak lain. - Mengabaikan kewajiban untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud. - Tidak melaporkan kejadian fraud yang berdampak signifikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Strategi Anti-Fraud: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pencegahan dan penanganan fraud. 2. Pelatihan dan Kesadaran: - Melaksanakan program pelatihan untuk seluruh pegawai mengenai pencegahan fraud. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan berkala terhadap penerapan strategi anti-fraud dan efektivitasnya. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan kejadian fraud dan tindakan yang diambil kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan penerapan strategi anti-fraud harus disusun dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - LJK yang mengalami fraud wajib melaporkan kerugian yang dialami serta tindakan perbaikan yang dilakukan. Kesimpulan POJK No. 12 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal di lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan penerapan strategi anti-fraud yang komprehensif, diharapkan dapat mengurangi risiko fraud dan melindungi kepentingan konsumen serta integritas industri jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.