No. 59/POJK/.04/2016

No. 59/POJK/.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

No. 59/POJK/.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 59/POJK/.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
06 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2017
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola, kompetensi, dan integritas kedua organ tersebut, serta memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ketat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Struktur: - Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan lembaga, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. - Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memiliki minimal dua anggota Direksi dan dua anggota Dewan Komisaris. 2. Persyaratan Anggota: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi kriteria integritas dan kompetensi, termasuk tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana. - Pengalaman kerja di bidang terkait juga menjadi syarat penting. 3. Proses Pencalonan: - Pencalonan dilakukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 20% saham. - Calon anggota harus diajukan dalam paket dan memenuhi syarat yang ditetapkan. 4. Larangan: - Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota lain dan tidak boleh memiliki saham di perusahaan efek. - Dilarang melakukan perangkapan jabatan di perusahaan lain. 5. Masa Jabatan: - Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. 6. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan - Anggota Direksi tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan anggota lain. - Dilarang memiliki saham di perusahaan efek. - Dilarang melakukan perangkapan jabatan di perusahaan lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pencalonan: - Pemegang saham harus melakukan pencarian dan seleksi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Mengajukan calon anggota dengan dokumen lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penilaian: - Calon anggota harus menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. 3. RUPS: - Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan mengenai pencalonan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu yang ditentukan. - Setiap perubahan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia dikelola dengan baik dan memenuhi standar internasional dalam tata kelola perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.