No. 30/POJK.04/2017

No. 30/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

SAL POJK 30 Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

No. 30/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
06 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Bursa Efek Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: Kep-105/PM/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:22

Short Review POJK No. 30/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2017 mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembelian kembali saham, serta mengatur prosedur dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi ini. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Emiten, perusahaan terbuka, efek, dan RUPS didefinisikan secara jelas. - Pembelian kembali saham diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. 2. Persetujuan RUPS: - Pembelian kembali saham harus mendapatkan persetujuan dari RUPS sebelum dilaksanakan. 3. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan terbuka wajib mengumumkan informasi terkait pembelian kembali saham kepada pemegang saham dan OJK, termasuk alasan dan dampak dari pembelian kembali. 4. Pelaksanaan Pembelian Kembali: - Pembelian dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dengan ketentuan harga dan metode tertentu. - Waktu pelaksanaan pembelian kembali tidak boleh lebih dari 18 bulan setelah persetujuan RUPS. 5. Pengalihan Saham: - Saham hasil pembelian kembali harus dialihkan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penjualan di Bursa Efek. 6. Larangan dan Sanksi: - Dilarang melakukan pembelian kembali jika mengurangi likuiditas saham. - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Larangan - Perusahaan terbuka dilarang membeli kembali saham jika hal tersebut dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek. - Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai, dan pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan RUPS: - Mendapatkan persetujuan RUPS sebelum melaksanakan pembelian kembali saham. 2. Pengumuman Keterbukaan Informasi: - Mengumumkan informasi terkait rencana pembelian kembali saham kepada pemegang saham dan OJK. 3. Pelaporan: - Melaporkan hasil pembelian kembali saham kepada OJK setiap enam bulan. 4. Pengalihan Saham: - Mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham: - Harus disusun dan disampaikan kepada OJK sesuai format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan pembelian kembali saham. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal dapat terjaga, serta melindungi kepentingan pemegang saham dan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.