POJK 2 Tahun 2023

POJK 2 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

POJK 2 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
POJK 2 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
06 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 February 2023

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: UU No. 8 Tahun 1995

1995 disebut

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: UU No. 21 Tahun 2011

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Nomor: POJK No. 10/POJK.04/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, khususnya dalam pengawasan kepatuhan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Dewan Pengawas Syariah: - Manajer Investasi Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. - Dewan Pengawas Syariah harus terdiri dari individu yang memiliki izin sebagai ahli syariah Pasar Modal. 2. Tugas dan Tanggung Jawab: - Memberikan nasihat kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai prinsip syariah. - Mengawasi penerapan prinsip syariah dan melakukan penelaahan berkala. - Mengeluarkan peringatan tertulis jika ada penyimpangan. 3. Kewajiban Rapat: - Direksi Manajer Investasi wajib mengadakan rapat dengan Dewan Pengawas Syariah minimal 1 kali dalam 3 bulan. 4. Remunerasi: - Manajer Investasi wajib memberikan remunerasi kepada anggota Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam kontrak kerja. 5. Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan: - Manajer Investasi diwajibkan memiliki kebijakan penanganan benturan kepentingan yang jelas. 6. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Manajer Investasi wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun kepada OJK. 7. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda dan pembekuan izin usaha. Larangan - Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. - Tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah atau tidak mendokumentasikan kertas kerja yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: - Manajer Investasi harus menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan ketentuan baru dalam waktu yang ditentukan. 2. Dokumentasi: - Mewajibkan dokumentasi kertas kerja oleh Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Manajer Investasi. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK setiap tahun. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada anggota Dewan Pengawas Syariah dan pegawai terkait penerapan prinsip syariah. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup transparansi, kepemilikan saham, remunerasi, dan penyimpangan yang terjadi. - Laporan Pengawasan: Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada OJK. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Februari 2023, dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.