504/PMK.06/2004

504/PMK.06/2004

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk

504/PMK.06/2004

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
504/PMK.06/2004
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
05 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 October 2004
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73

1992 disebut

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Nomor: 63

1999 diubah

Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 424/KMK.06/2003

2003 dirujuk

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001

Nomor: 228/M

2001 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:30

Short Review Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 504/KMK.06/2004 mengatur tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas (Non PT). Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi Non PT memenuhi standar kesehatan keuangan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan tertanggung dan menjaga stabilitas industri asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Asuransi Non PT: Perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas. 2. Tingkat Kesehatan Keuangan: - Terdiri dari tingkat solvabilitas, perimbangan investasi dan cadangan teknis, tingkat likuiditas, retensi sendiri, dan deposito jaminan. - Solvabilitas minimal 120% dari risiko kerugian. - Tingkat likuiditas harus mencapai 120% pada tahun 2004, meningkat menjadi 200% pada tahun 2006. 3. Kewajiban Laporan: - Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan. - Laporan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik. 4. Investasi: - Dilarang melakukan investasi di luar jenis yang ditentukan, seperti deposito berjangka, saham tercatat, obligasi, dan surat berharga pemerintah. 5. Cadangan Premi: - Pembentukan cadangan premi harus menggunakan metode prospektif dan tidak boleh kurang dari ketentuan yang ditetapkan. 6. Penyesuaian dan Pemindahan Portofolio: - Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan hingga 31 Desember 2010. - Menteri berwenang memerintahkan pemindahan portofolio jika perusahaan menunjukkan kondisi keuangan yang memburuk. Larangan - Melakukan investasi di luar jenis yang ditetapkan dalam keputusan ini. - Tidak memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan yang telah ditentukan. - Mengabaikan kewajiban pelaporan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua ketentuan mengenai solvabilitas, likuiditas, dan cadangan premi. 2. Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Restrukturisasi: Jika tidak memenuhi ketentuan, perusahaan harus menyusun rencana restrukturisasi dan melaporkannya kepada Menteri. Laporan Terkait - Laporan keuangan triwulanan dan tahunan. - Laporan perkembangan pelaksanaan rencana pemenuhan ketentuan kesehatan keuangan setiap tiga bulan. - Pengumuman neraca dan laporan laba rugi di surat kabar. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Oktober 2004.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.