No. 77/POJK.04/2017

No. 77/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik

No. 77/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 77/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
05 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:48

Short Review of POJK No. 77/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.04/2017 mengatur pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan perusahaan publik di pasar modal Indonesia, seiring dengan beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang wajib disampaikan oleh emiten untuk penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan yang memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Informasi yang Harus Disampaikan: - Keterangan pengajuan pernyataan pendaftaran. - Tanggung jawab perusahaan atas kebenaran informasi. - Struktur modal saham, analisis manajemen, risiko usaha, laporan keuangan yang diaudit, dan informasi material lainnya. 3. Kewajiban Audit: - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 5. Ketentuan Penutup: - Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Larangan - Penyampaian Informasi yang Tidak Akurat: Perusahaan publik dilarang menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam pernyataan pendaftaran. - Pengabaian Kewajiban Audit: Tidak melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik terdaftar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pernyataan Pendaftaran: - Perusahaan publik harus menyusun pernyataan pendaftaran yang mencakup semua informasi material yang relevan. 2. Audit Laporan Keuangan: - Melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik yang terdaftar sebelum pengajuan pernyataan pendaftaran. 3. Pengungkapan Risiko: - Mengidentifikasi dan mengungkapkan risiko usaha yang dihadapi perusahaan. 4. Patuhi Ketentuan Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dari OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus disusun dan diaudit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Risiko Usaha: Harus mencakup analisis risiko yang dihadapi perusahaan. - Laporan Manajemen: Harus memberikan analisis dan pembahasan mengenai kinerja dan prospek perusahaan. Kesimpulan POJK No. 77/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan publik dalam menyusun pernyataan pendaftaran. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.