31/SEOJK.04/2021

31/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

31/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
19 June 2026
Tanggal DiTetapkan
15 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018

Nomor: 14/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:16

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/SEOJK.04/2021 Surat Edaran ini mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam lembaga jasa keuangan. Penilaian kembali ini diatur dalam kerangka hukum yang lebih luas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 dan perubahannya. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: - Manajer Investasi dan Penasihat Investasi didefinisikan dengan jelas, termasuk peran Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Kriteria Penilaian Kembali: - Penilaian dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan Pihak Utama dalam masalah integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. 3. Proses Penilaian: - Meliputi klarifikasi bukti, data, dan informasi, serta penyampaian hasil sementara dan akhir penilaian. 4. Konsekuensi Hasil Penilaian: - Pihak Utama yang dinyatakan "Lulus" dapat melanjutkan perannya, sedangkan yang "Tidak Lulus" akan dikenakan larangan dan harus mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu. 5. Permohonan Peninjauan Ulang: - Pihak Utama yang dinyatakan "Tidak Lulus" dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan memenuhi kriteria tertentu. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: 1. Pihak Utama yang "Tidak Lulus": - Dilarang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pihak Utama. - Dilarang memiliki saham dalam Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. 2. Pengurus yang "Tidak Lulus": - Dilarang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengurus. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengalihan Saham: - Pihak Utama yang "Tidak Lulus" harus mengalihkan sahamnya dalam waktu satu tahun. 2. Rapat Umum Pemegang Saham: - Manajer Investasi atau Penasihat Investasi wajib mengadakan RUPS untuk memberhentikan pengurus yang "Tidak Lulus" dalam waktu tiga bulan. 3. Permohonan Peninjauan Ulang: - Dapat diajukan jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilaian Kembali: - Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan hasil penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai. 2. Dokumen Permohonan Peninjauan Ulang: - Harus dilengkapi dengan bukti dan informasi yang relevan. 3. Korespondensi: - Otoritas Jasa Keuangan berhak untuk berkorespondensi dengan pihak yang dinilai berdasarkan data domisili yang dimiliki. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penilaian kembali Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, dengan tujuan menjaga integritas dan reputasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan siap untuk menghadapi konsekuensi dari hasil penilaian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.