No. 2 Tahun 2026

No. 2 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas

No. 2 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 February 2026
Tanggal DiUndangkan
23 February 2026
Tanggal Berlaku
23 February 2026

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Peraturan Lainnya - Pasar Modal Bulion

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:18

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan ini mengatur tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset yang mendasari berupa emas. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung pendalaman pasar dengan menambah variasi produk investasi baru. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - ETF Emas sebagai produk reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas. - Penyedia dan penyimpan emas harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 2. Ketentuan Umum: - ETF Emas harus mematuhi ketentuan OJK dan peraturan pasar modal lainnya. - Kontrak Investasi Kolektif harus mencakup berbagai aspek penting seperti penyimpanan emas, prosedur penciptaan unit penyertaan, dan tata cara penjualan kembali. 3. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian: - Manajer Investasi wajib mengelola ETF Emas sesuai dengan peraturan dan mengumumkan informasi terkait portofolio secara berkala. - Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menjaga kekayaan ETF Emas dan melakukan pembukuan terpisah. 4. Larangan: - Dilarang melakukan transaksi yang mengakibatkan risiko kehilangan aset investasi emas. - Dilarang memiliki hubungan afiliasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pencabutan izin usaha. 6. Penerbitan Unit Penyertaan: - Unit Penyertaan ETF Emas harus dicatatkan dalam waktu yang ditentukan setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Manajer Investasi: - Menyusun dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. - Mengelola portofolio ETF Emas dan mematuhi ketentuan pengumuman informasi. - Bank Kustodian: - Menyimpan dan mengadministrasikan aset emas dengan memisahkan dari kekayaan bank itu sendiri. - Penyedia Emas: - Memastikan kemurnian dan keaslian emas yang disediakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Keuangan: - Manajer Investasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan melaporkannya kepada pemegang unit penyertaan dan OJK. - Pengumuman Harian: - Mengumumkan nilai aktiva bersih dan komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan ETF Emas di Indonesia, yang diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan pasar modal. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasar.

Short Review

27 Aug 2026 08:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung pendalaman pasar melalui penambahan variasi produk investasi baru yang berbasis emas. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - ETF Emas sebagai produk reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas. - Penyedia dan Penyimpan Emas sebagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan ETF Emas. 2. Ketentuan Umum: - ETF Emas harus memenuhi ketentuan POJK dan peraturan terkait lainnya. - Kontrak Investasi Kolektif harus memuat berbagai informasi penting termasuk prosedur penciptaan unit penyertaan, tata cara penjualan kembali, dan kewajiban pengumuman oleh Manajer Investasi. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 4. Pengelolaan dan Kewajiban: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki kewajiban untuk mengelola ETF Emas sesuai dengan peraturan dan menjaga transparansi informasi kepada pemegang unit penyertaan. 5. Prospektus dan Penawaran Umum: - Prospektus ETF Emas harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan memuat informasi yang jelas mengenai investasi, risiko, dan biaya. Larangan 1. Larangan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian: - Dilarang bertindak untuk kepentingan pribadi dalam transaksi ETF Emas. - Dilarang menghentikan pengelolaan ETF Emas tanpa penunjukan pengganti. - Dilarang memiliki hubungan afiliasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 2. Larangan dalam Penawaran Umum: - Dilarang melakukan penawaran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengajuan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum. - Menyusun dan menyimpan dokumen penting terkait pengelolaan ETF Emas. 2. Pengumuman dan Pelaporan: - Mengumumkan komposisi portofolio dan Nilai Aktiva Bersih secara berkala di Bursa Efek. - Menyusun laporan keuangan tahunan dan menyampaikannya kepada pemegang unit penyertaan dan OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - Laporan tahunan yang mencakup kinerja ETF Emas dan informasi keuangan lainnya. 2. Laporan Pengelolaan: - Laporan berkala mengenai pengelolaan aset dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan POJK Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan ETF Emas di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan akses investor terhadap instrumen investasi berbasis emas dan mendukung pertumbuhan pasar modal. Kewajiban dan larangan yang ditetapkan bertujuan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Short Review

10 Aug 2026 06:45

### Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung pendalaman pasar dengan menyediakan variasi produk investasi baru yang dapat diperdagangkan di pasar modal. ### Poin-Poin Utama 1. **Definisi dan Ruang Lingkup**: - ETF Emas adalah produk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas. - Penyedia Emas dan Penyimpan Emas adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyimpanan emas. 2. **Ketentuan Umum**: - ETF Emas harus memenuhi ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. - Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas harus mencakup berbagai informasi penting seperti prosedur penciptaan unit penyertaan, tata cara penjualan kembali, dan kewajiban manajer investasi. 3. **Pengelolaan dan Kewajiban**: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki kewajiban untuk mengelola ETF Emas sesuai dengan peraturan dan menjaga kemurnian serta keamanan aset emas. - Harus ada transparansi dalam pengumuman komposisi portofolio dan nilai aktiva bersih setiap hari. 4. **Sanksi Administratif**: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. **Penerbitan dan Penawaran Unit Penyertaan**: - Unit penyertaan ETF Emas harus ditawarkan melalui Penawaran Umum dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK. ### Larangan - Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang: - Bertindak untuk dan atas nama mereka sendiri dalam transaksi ETF Emas. - Menghentikan pengelolaan ETF Emas tanpa menunjuk pengganti. - Terlibat dalam transaksi yang berisiko kehilangan aset investasi emas. ### Tindakan yang Harus Dilakukan 1. **Pendaftaran dan Pengajuan**: - Manajer Investasi harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk melakukan Penawaran Umum. - Menyusun dokumen yang diperlukan seperti kontrak investasi kolektif, perjanjian dengan penyedia emas, dan prospektus. 2. **Pengelolaan dan Pelaporan**: - Melakukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel terhadap aset ETF Emas. - Mengumumkan informasi penting secara berkala kepada publik dan OJK. 3. **Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah**: - Jika dikelola berdasarkan prinsip syariah, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal. ### Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan tahunan ETF Emas kepada pemegang unit penyertaan dan OJK. - Pengumuman harian mengenai komposisi portofolio dan nilai aktiva bersih. - Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi dan OJK. ### Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam pengembangan produk investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas investasi bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.