NO. 3 Tahun 2026

NO. 3 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

NO. 3 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
NO. 3 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2026

Sub Category

Perusahaan Efek Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:48

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan perusahaan efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, dan pengendalian risiko, seiring dengan perkembangan industri pasar modal dan teknologi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Klasifikasi: - Perusahaan Efek (PE) dikelompokkan menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 berdasarkan modal dan jenis kegiatan usaha. - Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) memiliki kegiatan utama yang diatur secara spesifik. 2. Perizinan: - Setiap perusahaan efek wajib memiliki izin usaha dari OJK. - Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika sudah berfungsi sebagai PEE atau PPE. 3. Modal dan Kewajiban: - Ketentuan modal disetor dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) ditetapkan berdasarkan kategori PE. - Kewajiban untuk melaporkan perubahan data dan informasi kepada OJK. 4. Pengawasan dan Sanksi: - OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. - Sanksi dapat berupa peringatan, denda, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha. 5. Kepatuhan Syariah: - Perusahaan efek dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Larangan 1. Larangan Kegiatan Usaha: - Perusahaan efek yang berfungsi sebagai PEE dan PPE dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelompok kegiatan usahanya. - Dilarang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi jika sudah berfungsi sebagai PEE atau PPE. 2. Larangan Kepemilikan: - Dilarang memiliki saham di lebih dari satu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE, kecuali untuk kepemilikan saham pemerintah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Perusahaan efek harus mengajukan permohonan izin usaha dan memenuhi semua dokumen persyaratan yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Wajib melaporkan setiap perubahan data, informasi, dan kegiatan usaha kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Kepatuhan: - Memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah jika berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Perusahaan efek wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap peraturan. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan pemegang saham, anggota direksi, dan informasi penting lainnya harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja. 3. Laporan Kegiatan Lain: - Jika melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk dalam izin, harus mendapatkan persetujuan OJK dan melaporkan hasilnya. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek. Dengan pengaturan yang ketat mengenai permodalan, kepatuhan, dan pengawasan, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan stabilitas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.